Kasus Investasi Bodong Rp8 Miliar di KCP BNI Life Dabo Singkep Naik Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
LINGGA (Sempadanpos.com)– Kasus dugaan investasi bodong yang menyeret nama Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Life di Dabo Singkep, Kepulauan Riau, resmi naik ke tahap penyidikan. Nilai kerugian yang mencapai Rp8 miliar membuat kasus ini menjadi sorotan tajam publik dan media.
Kasat Reskrim Polres Lingga, IPTU Maidir Riwanto, memastikan bahwa proses hukum kini telah memasuki babak baru. Penetapan tersangka disebut hanya tinggal menunggu waktu.
“Sejauh ini perkembangan kasus sudah masuk tahap penyidikan. Total 17 orang telah dimintai keterangan, termasuk pelapor, terlapor, dan para korban,” ujarnya, Sabtu (3/5/2025).
Kasus ini bermula dari laporan seorang korban atas nama Dina yang mengaku tertipu oleh Safaringga, karyawan BNI Life yang telah dipecat sejak Februari 2025. Laporan dilayangkan pada 11 Maret, menyusul pengakuan mengejutkan Safaringga secara terbuka pada 17 April bahwa ia telah melakukan penipuan terhadap sejumlah nasabah.
Kerugian akibat aksinya mencapai Rp7,3 miliar, ditambah janji-janji fiktif lainnya yang memperbesar nilai kerugian menjadi sekitar Rp8 miliar. Skema penipuan ini disebut telah dijalankan selama empat tahun.
Dina, salah satu dari sekitar 30 korban, mengalami kerugian sebesar Rp1,3 miliar, uang yang sedianya diperuntukkan untuk pendidikan anaknya di Madinah. Ia menjelaskan bahwa dana diserahkan untuk membantu pemenuhan omset asuransi BNI Life, dengan janji akan dikembalikan dalam satu bulan. Namun, janji itu tak ditepati, dan dokumen transaksi yang dilakukan di kantor BNI justru dibantah keasliannya oleh pihak bank.
Merasa tertipu dan tidak mendapat kejelasan, Dina kini menggandeng pengacara kondang Agung Wiradarma, SH. Agung menegaskan bahwa penetapan tersangka perlu segera dilakukan guna mencegah pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Jumlah dana yang menjadi objek tindak pidana ini sangat besar. Jika tidak segera ditindaklanjuti, dikhawatirkan pelaku akan melarikan diri,” tegas Agung.
Pihaknya juga berencana meminta perlindungan hukum dan atensi dari lembaga tinggi negara seperti DPR RI, khususnya Komisi III, serta Mabes Polri, agar proses hukum berjalan transparan, profesional, dan tuntas hingga ke pihak-pihak yang turut menikmati hasil kejahatan.(dwi)











