Polisi Telusuri Aliran Dana Investasi Bodong BNI Life, Kuasa Hukum : Diduga Banyak yang Menikmati
LINGGA (Sempadanpos.com)– Kepolisian Resor (Polres) Lingga kini resmi menaikkan status kasus dugaan investasi bodong yang menyeret Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Life di Dabo Singkep, Kepulauan Riau, ke tahap penyidikan. Dengan nilai kerugian mencapai Rp8 miliar, kasus ini menjadi sorotan tajam publik karena diduga melibatkan lebih dari satu pelaku.
Berdasarkan surat SP2HP nomor B/16/V/1.11/2025/Satreskrim. Tertanggal 3 Mei 2025 pada poin 4 jelas diterangkan polisi kini menyelusuri aliran dana para korban yang ada di rekening koran secara detaiil milik terlapor Safaringga.

Kasus bermula dari laporan Dina, seorang nasabah yang merasa tertipu oleh Safaringga—mantan karyawan BNI Life yang telah dipecat sejak Februari 2025. Safaringga sendiri secara terbuka mengakui telah melakukan penipuan dalam skema investasi fiktif yang dijalankannya selama hampir empat tahun, pernyataan yang disampaikannya pada 17 April lalu.
Dina yang mengalami kerugian sebesar Rp1,3 miliar mengaku uang tersebut semula diperuntukkan untuk pendidikan anaknya di Madinah. Ia menyerahkan dana itu karena dijanjikan pengembalian dalam waktu satu bulan melalui skema yang disebut sebagai pemenuhan target omset asuransi. Namun, janji tersebut tidak pernah terwujud, dan dokumen transaksi yang dibuat di kantor BNI dibantah keasliannya oleh pihak bank.
Kuasa hukum korban, Agung Wira Dharma, SH, menyatakan dukungannya terhadap langkah polisi dan meminta agar penelusuran aliran dana dilakukan secara menyeluruh. “Kami menduga kuat bahwa bukan hanya Safaringga yang menikmati dana tersebut. Penambahan tersangka sangat mungkin dan harus dilakukan segera jika ditemukan keterlibatan pihak lain,” ujar Agung, Minggu (4/5/25).
Ia juga menyerukan perhatian dari lembaga tinggi negara, termasuk DPR RI dan Mabes Polri, untuk memastikan proses hukum berlangsung tuntas dan transparan. Agung menekankan pentingnya percepatan penetapan tersangka guna mencegah potensi pelarian dan penghilangan barang bukti.
Saat ini, polisi masih fokus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil dari investasi fiktif tersebut, mengingat besarnya nominal dan lamanya praktik ini berlangsung.(dwi)











