BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan Sosial bagi Juru Parkir di Tanjungpinang

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)— BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para juru parkir di Kota Tanjungpinang. Hal ini disampaikan dalam kegiatan konsolidasi dan pengarahan yang digelar di Kantor Dinas Perhubungan Tanjungpinang, Senin (5/5/2025).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Iwan Kurniawan, menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas perhatian Pemerintah Kota Tanjungpinang terhadap profesi juru parkir.

“Kita ucapkan terima kasih kepada Pemko Tanjungpinang. Luar biasa sekali, juru parkir pun ikut dilindungi. Artinya, juru parkir menjadi salah satu perhatian dari Pemerintah Tanjungpinang,” ujarnya.

Iwan menjelaskan bahwa perlindungan yang diberikan mencakup dua program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program ini memberikan rasa aman bagi juru parkir, baik saat bertugas maupun dalam perjalanan dari dan ke lokasi kerja.

“Juru parkir yang mengalami kecelakaan saat bertugas akan mendapatkan perawatan dan pengobatan, serta manfaat lain sesuai ketentuan program JKK. Sedangkan jika terjadi kematian, ahli waris akan menerima santunan melalui program JKM,” tambahnya.

Menurut Iwan, santunan kematian yang diberikan mencapai Rp40 juta bagi peserta yang meninggal dunia secara umum. Sementara jika meninggal akibat kecelakaan kerja, santunan yang diberikan bisa mencapai 40 kali dari upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya perlindungan menyeluruh kepada pekerja sektor informal, khususnya para juru parkir yang rentan terhadap risiko kerja. (Dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights