Asuransi Kredit Rumah Almarhum Belum Cair, Keluarga Pertanyakan Tanggung Jawab BRI

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)— Keluarga almarhum Arya A mempertanyakan belum terealisasinya klaim asuransi kredit rumah yang diambil almarhum melalui Bank BRI Cabang Tanjungpinang. Padahal, almarhum disebut meninggal dunia sekitar satu minggu setelah melaksanakan akad kredit rumah, Selasa (8/9/26).

 

Rumah tersebut merupakan satu unit rumah yang dibeli almarhum melalui kontraktor dan developer PT Cahaya Kristas Properti yang berlokasi di Jalan DI Panjaitan, Kota Tanjungpinang. Nilai rumah tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp170 juta.

 

Almarhum Arya A diketahui meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Tabib setelah mengalami serangan jantung. Setelah kepergian almarhum, pihak keluarga masih dibebankan pembayaran angsuran rumah selama empat bulan, yakni Januari hingga April 2026.

 

Keluarga mengaku sebelumnya mendapat informasi bahwa kredit rumah tersebut telah dilengkapi dengan asuransi dan kewajiban pembayaran akan diselesaikan melalui klaim asuransi apabila debitur meninggal dunia.

 

Namun, hingga kini, klaim asuransi tersebut disebut belum juga terealisasi.

 

Fathma, adik kandung almarhum Arya A, mengatakan pihak keluarga telah membayarkan angsuran selama empat bulan setelah almarhum meninggal dunia.

 

“Selama empat bulan kami membayarkan angsuran rumah dan dijanjikan asuransi akan keluar, namun hingga kini belum juga,” ujar Fathma.

 

Ia berharap pihak terkait dapat memberikan kejelasan mengenai status klaim asuransi tersebut, termasuk proses dan alasan hingga saat ini belum dapat dicairkan.

 

Sementara itu, salah seorang pegawai Bank BRI yang enggan disebutkan namanya mengatakan, secara umum kredit rumah yang telah dilakukan akad dan disertai perlindungan asuransi memiliki mekanisme penyelesaian apabila debitur meninggal dunia.

 

“Jika pemilik dinyatakan meninggal dunia, maka kewajiban untuk membayar angsuran itu sudah tidak ada lagi dan dinyatakan lunas serta mendapat asuransinya,” ujarnya.

 

Meski demikian, terkait kasus almarhum Arya A, masih diperlukan penjelasan resmi dari pihak Bank BRI Cabang Tanjungpinang maupun perusahaan asuransi mengenai status kepesertaan, proses pengajuan klaim, serta penyebab klaim hingga kini belum terealisasi.

 

Keluarga berharap persoalan tersebut segera mendapatkan kepastian sehingga tidak terus membebani pihak keluarga almarhum dengan kewajiban pembayaran angsuran.

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights