Kamar 311 Hotel Laut Jaya Tanjungpinang Terbakar, Kerugian Capai Rp17 Juta

TANJUNGPINANG (Sempadaspos.com)– Sebuah kamar di Hotel Laut Jaya, Jalan Pelantar 2, Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota, hangus terbakar pada Selasa (8/9/2026) pagi.

 

Kebakaran terjadi di kamar nomor 311 yang saat kejadian dalam kondisi kosong. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

 

Informasi kebakaran pertama kali diketahui sekitar pukul 08.50 WIB oleh Ratnawati (36), petugas kebersihan hotel Laut Jaya.

 

Saat sedang membersihkan kamar 216, ia melihat asap keluar dari kamar 311, kemudian menghubungi Hendro (41), resepsionis hotel, untuk memberitahukan kejadian tersebut. Sekitar pukul 09.15 WIB, Hendro tiba di lokasi dan mendapati kepulan asap masih keluar dari kamar tersebut.

 

Pihak hotel Laut Jaya menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tanjungpinang, Babinsa Koramil 01/Kota, serta Bhabinkamtibmas.

 

Upaya pemadaman awal dilakukan menggunakan alat pemadam api ringan (APAR) dan lori tangki air.

 

Sekitar pukul 09.30 WIB, Babinsa dan Bhabinkamtibmas bersama satu unit mobil Damkar Kota Tanjungpinang tiba di lokasi.

 

Kepala Seksi Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tanjungpinang, Dery Ambary mengatakan pihaknya menerima laporan pukul 09.46 WIB terkait adanya kebakaran di kamar hotel Laut Jaya.

 

“Pada pukul 10.00 WIB kami tiba di lokasi dan langsung melakukan pemadaman terhadap api yang berada di kamar 311,” terang Dery

 

Sekitar pukul 10.40 WIB, titik api berhasil dipadamkan. Petugas kemudian melakukan proses pendinginan dan pemantauan karena masih ditemukan sisa bara dan asap pada bagian plafon kamar.

 

“Api dapat di padamkan dengan 1 kali penyemprotan menggunakan armada BP 8043 T,” ujarnya.

 

Dari hasil pengecekan dan koordinasi di lokasi, tidak terdapat korban jiwa dalam kejadian tersebut. Sementara kerugian materiil diperkirakan sekitar Rp17 juta.

 

Kebakaran diduga disebabkan korsleting arus listrik pada bagian kontak di belakang televisi. Namun, penyebab pasti masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights