Ketua KKSS Kepri Desak Polres Lingga Profesional: Jangan Tebang Pilih dalam Penegakan Hukum

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)– Ketua Badan Pengurus Wilayah (BPW) Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Ady Indra Pawennari, mengingatkan Kepolisian Resor (Polres) Lingga agar tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Ia menegaskan pentingnya profesionalisme dan transparansi aparat penegak hukum dalam menangani setiap perkara, tanpa memandang status pelapor atau terlapor.

“Kita ingatkan agar Polres Lingga bekerja profesional, transparan dan tidak tebang pilih. Jangan karena pelapornya Kepala Desa, polisi langsung bergerak cepat menahan. Tapi saat masyarakat kecil melapor, malah terkesan diabaikan,” ujar Ady usai menerima aduan dari keluarga empat warga KKSS Lingga yang saat ini ditahan di Polres Lingga, Sabtu (11/5/2025), di Paviliun Nusantara, Tanjungpinang.

Keempat warga tersebut yakni Sudirman, Hamsari, Hernandi, dan Mansyur, ditahan atas dugaan tindak pidana pengancaman pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 336 ayat (1) KUHP, terkait insiden di Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga pada 16 April 2025.

Menurut Ady, insiden bermula saat Hernandi memeriksa tanah milik ayahnya yang dibeli dari almarhum Cameng tahun 2020. Hernandi membawa parang dan tali rapiah untuk memasang patok, namun dicegat oleh Amrin, Kepala Desa Tinjul, dan dua orang lainnya yang membawa senjata tajam. Hernandi lantas diusir dengan ancaman.

Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polsek Singkep Barat pada 10 Februari 2025, namun tidak ada tindak lanjut. Ketika keluarga kembali ke lokasi tanah sebulan kemudian, ditemukan bahwa lahan mereka telah digusur dan ditanami kelapa sawit. Terjadi ketegangan di lokasi yang berbuntut pelaporan dari Amrin pada 23 April 2025 ke Polres Lingga, yang langsung ditindaklanjuti.

“Di sinilah terlihat ketidakadilan. Laporan Hernandi hanya diterima sebagai laporan informasi, sementara laporan Amrin langsung ditindak sebagai laporan polisi dengan pasal yang lebih berat. Ini mencerminkan adanya tebang pilih,” tegas Ady.

Menanggapi kasus ini, Ady menyatakan KKSS Kepri akan memberikan pendampingan hukum bagi warganya dan mendesak aparat untuk berlaku adil. “Kami tidak anti penegakan hukum, tapi hukum harus tajam ke atas dan ke bawah secara adil, bukan tajam ke bawah saja,” tutupnya.(red)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights