Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Musnahkan 2,7 Kg Sabu dan Ekstasi dari Penangkapan Pasutri Jaringan Malaysia

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan sebanyak 2,7 kilogram narkotika jenis sabu dan ekstasi dari dua lokasi berbeda, yakni Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) dan Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Selasa (21/4/2026).

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta mengungkapkan, dalam pengungkapan di Pelabuhan Sri Bintan Pura, pihaknya mengamankan pasangan suami istri (pasutri) Warga Negara Indonesia berinisial IS dan CS.

Dari tangan tersangka IS, polisi menyita enam paket sabu dengan berat 1.000,6 gram. Sementara dari tersangka CS, diamankan empat paket sabu seberat 996,48 gram.

“Berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka sebelumnya sudah dua kali melakukan aksi serupa dan berhasil lolos dengan membawa 1 kilogram sabu dengan upah Rp15 juta. Setelah itu, mereka kembali melakukannya dengan jumlah lebih besar dengan upah Rp30 juta,” jelas Kombes Pol Indra.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, sabu tersebut diketahui merupakan bagian dari jaringan narkotika asal Malaysia yang rencananya akan diedarkan di wilayah Tanjungpinang.

“Barang bukti berasal dari Malaysia dan akan disebarluaskan di Tanjungpinang oleh pasangan suami istri tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, di lokasi berbeda yakni di Bandara RHF Tanjungpinang, petugas juga mengamankan empat paket besar sabu dengan berat total 684,6 gram yang ditemukan di area kargo.

“Untuk kasus di Bandara RHF, pelaku masih dalam penyelidikan. Diketahui pengiriman dilakukan oleh seseorang berinisial J dengan tujuan penerima berinisial A di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights