Kejati Kepri dan BNI Teken Kerja Sama, Perkuat Sinergi dan Kepastian Hukum Pengelolaan Keuangan Negara

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penyediaan dan pemanfaatan layanan perbankan dalam rangka pengelolaan keuangan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, Senin (20/04/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri tersebut dihadiri jajaran pejabat dari kedua institusi. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, dan Regional CEO BNI Wilayah 02, Khairul Salam.

Ruang lingkup kerja sama ini meliputi pembukaan dan pengelolaan berbagai jenis rekening, baik rekening pengeluaran, penerimaan, maupun rekening lainnya yang digunakan untuk menampung titipan barang bukti berupa uang, biaya perkara, hingga denda pelanggaran lalu lintas. Selain itu, BNI juga menyediakan berbagai layanan dan fasilitas perbankan yang mendukung operasional Kejaksaan.

Tak hanya itu, kerja sama ini juga mencakup pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata dan tata usaha negara, baik secara litigasi maupun non-litigasi. Termasuk di dalamnya pemberian pertimbangan hukum, pendampingan hukum, audit hukum, hingga tindakan hukum lain guna menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara.

Dalam arahannya, Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menciptakan tata kelola yang baik (good governance) serta kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan usaha.

“Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan tata kelola kelembagaan yang profesional, akuntabel, dan modern. Pemanfaatan layanan perbankan dari BNI tidak hanya mempermudah administrasi, tetapi juga mendorong transparansi, efisiensi, dan keamanan dalam pengelolaan keuangan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa perbankan saat ini memiliki peran penting sebagai penggerak perekonomian nasional. Dengan dukungan layanan berbasis teknologi seperti cash management system, rekening penampungan perkara (escrow), hingga monitoring transaksi terintegrasi, BNI diharapkan menjadi mitra strategis dalam mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan.

Lebih lanjut, Kajati Kepri menekankan bahwa prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas dalam perbankan selaras dengan semangat Kejaksaan dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang bersih dan berintegritas, sekaligus memperkuat upaya pencegahan korupsi.

Ia juga mengingatkan bahwa kewenangan Kejaksaan tidak hanya terbatas pada penuntutan perkara pidana, tetapi juga mencakup bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam hal ini, Kejati Kepri melalui JPN memiliki peran penting dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya.

Melalui kerja sama ini, diharapkan tercipta sinergi yang kuat dalam mendukung kelancaran operasional BNI sekaligus memperkuat perlindungan terhadap keuangan dan aset negara.

“Semoga kerja sama ini tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar diimplementasikan secara efektif melalui komunikasi, keterbukaan, dan profesionalisme. Kami siap mendukung penuh dalam menjaga dan mengamankan kepentingan hukum negara demi pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan,” tutupnya.

Penandatanganan perjanjian ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, khususnya di wilayah Kepulauan Riau.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights