Desa Landak Gelar Musyawarah Khusus Bentuk Koperasi “Desa Merah Putih” untuk Penguatan Ekonomi Masyarakat
ANAMBAS (Sempadanpos.com)-Pemerintah Desa Landak, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, menggelar musyawarah khusus untuk pembentukan Koperasi “Desa Merah Putih” pada Sabtu, 10 Mei 2025, bertempat di Balai Desa Landak. Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam memperkuat ekonomi masyarakat melalui usaha kolektif berbasis potensi lokal.
Musyawarah tersebut dihadiri oleh berbagai pihak penting, antara lain Anggota DPRD Kabupaten Anambas Bapak Firdiansyah, Kabid Administrasi DPMD Bapak Dwi Jaya Putera, SH, MH, Kabid Penataan DPMD Bapak Dwi Arif Laksono, SE, MM, TAPM Kemendes Bapak Jantri Wadi Ritonga, ST, MT dan Bapak Iwan Budiana, SE, Sy, serta Pengawas Koperasi dan Usaha Mikro Bapak Rico Ardiansyah, SE. Hadir pula Kasi PMD Kecamatan Jemaja, Kepala Desa Landak Amirullah, Ketua BPD beserta anggota, Babinsa, Babinkamtibmas, pendamping lokal desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan masyarakat umum.
Kepala Desa Landak, Amirullah, secara resmi membuka acara dengan mengucap syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa. Dalam sambutannya, Amirullah menegaskan pentingnya pembentukan koperasi sebagai implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan penguatan ekonomi desa. “Koperasi ini diharapkan menjadi wadah usaha bersama masyarakat, seperti simpan pinjam, logistik desa, dan klinik desa,” jelasnya.
Koperasi ini nantinya akan terbuka bagi seluruh warga Desa Landak dan bergerak di berbagai sektor seperti pertanian, perdagangan, serta pengolahan hasil laut dan pertanian. Amirullah juga menekankan bahwa koperasi ini akan berjalan berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong.
Dalam sesi diskusi, masyarakat menyampaikan berbagai masukan agar pengelolaan koperasi dilakukan secara transparan dan akuntabel. Warga juga mengusulkan agar pengurus koperasi nantinya diberikan pelatihan, serta merancang usaha-usaha yang sesuai dengan potensi lokal, seperti toko sembako, simpan pinjam, dan pengolahan hasil tani dan ikan.
Untuk menindaklanjuti hasil musyawarah, dibentuk Tim Formatur yang bertugas menyusun AD/ART, struktur organisasi, serta mengurus legalitas koperasi. Tahapan berikutnya adalah sosialisasi lanjutan kepada masyarakat, penyusunan dokumen legalitas, serta rapat resmi pembentukan pengurus setelah legalitas koperasi disahkan oleh Dinas Koperasi Kabupaten .(Alex)











