Ketua BPD Kelong: BPN, PT GBKEK dan PT HMP Diduga Cederai Hukum dan Keadilan Masyarakat

BINTAN (Sempadanpos.com)– Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kelong, Umar Husen, mengungkapkan dugaan pelanggaran hukum dan keadilan sosial oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan, PT GBKEK Industri Park, dan PT Hansa Megah Pratama (HMP) terkait pengalihan lahan di wilayah Desa Kelong. Menurutnya, lahan garapan warga yang telah dikelola sejak puluhan tahun lalu secara tidak sadar telah dimasukkan ke dalam ploting lahan milik PT HMP, yang saat ini telah atau akan dialihkan ke PT GBKEK.

“Sepemahaman kami, merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, BPN memiliki kewenangan menetapkan tanah terlantar. Jika HGU dibiarkan tanpa dikelola, maka harus dikembalikan menjadi tanah negara tanpa ganti rugi,” ujar Umar kepada media ini.

Umar, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Asosiasi BPD Bintan, memaparkan bahwa PT HMP telah lama tidak lagi mengelola lahan yang mereka kuasai. “PT HMP mulai beroperasi di Pulau Poto sejak tahun 2000 dengan usaha pertanian. Namun, sejak 2001 perusahaan sudah berhenti produksi dan pada 2002 seluruh alat berat mereka telah diangkut keluar dari pulau. Sejak itu, lahan dengan dua Sertifikat HGU ini ditelantarkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Umar yang juga Wakil Ketua LPPNU Bintan, menyatakan bahwa pengelolaan lahan oleh masyarakat Desa Kelong telah berlangsung jauh sebelum keberadaan PT HMP. “Masyarakat kami sudah berkebun sejak 1920-an. Bahkan ada surat tahun 1957 yang menguatkan klaim warga atas lahan tersebut,” ungkapnya.

Mewakili masyarakat Desa Kelong, Umar berharap agar tidak ada transaksi jual-beli lahan negara antara PT HMP dan PT GBKEK sebelum ada kesepakatan dengan warga. “Kami minta agar lahan garapan masyarakat serta kebun pribadi diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah. Mari duduk bersama mencari solusi sesuai adat dan tradisi warga kampung kami,” tegas Umar.

Terkait perkembangan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan proses pembebasan lahan dari PT HMP ke PT GBKEK, Umar menyebut belum ada informasi lanjutan. “Pihak GBKEK katanya sudah membayar separuh nilai lahan seluas sekitar 830 hektar kepada PT HMP. Tapi hingga kini belum ada tindak lanjut dari AMDAL yang sempat dibahas di Aula Desa Kelong,” tutupnya.(red)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights