Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Ungkap 7 Kasus Narkoba Selama Juni, 8 Tersangka Diamankan
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika sepanjang bulan Juni 2025. Pengungkapan ini dilakukan di tiga wilayah berbeda di Kota Tanjungpinang.
Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, mengungkapkan bahwa dari tujuh kasus tersebut, empat di antaranya terjadi di wilayah Tanjungpinang Kota, dua kasus di Tanjungpinang Timur, dan satu kasus di Tanjungpinang Barat.
“Dari tujuh kasus narkotika ini, kami telah mengamankan delapan orang tersangka, terdiri dari tujuh laki-laki dan satu perempuan,” ujar AKP Lajun saat konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (12/6/2025).
Barang bukti yang disita dari para tersangka antara lain narkotika jenis sabu seberat 20,16 gram bersih, dua unit timbangan digital, sepeda motor, beberapa unit handphone, alat hisap (bong), serta plastik bening yang digunakan untuk mengemas sabu.
Menariknya, salah satu dari delapan tersangka berinisial EY diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama. Selain itu, ada juga pasangan suami istri berinisial SA dan MA yang turut diamankan dan diketahui berperan sebagai pengedar.
Dari hasil penyelidikan, enam tersangka dikenakan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Sementara tersangka berinisial IH dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Pengungkapan dilakukan secara marathon dan seluruh tersangka ini saling berkaitan. Mereka semua diduga kuat sebagai pengedar,” tutup AKP Lajun.
Pihak kepolisian masih terus mendalami jaringan peredaran narkotika yang melibatkan para tersangka guna menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain di balik jaringan tersebut.(dwi)











