Pemusnahan 2 Ton Sabu di Batam Disaksikan Ribuan Warga, Tersangka Teriakkan Nama Bandar Internasional

BATAM (Sempadanpos.com)– Ribuan warga memadati Alun-Alun Dataran Engku Putri Batam, Kamis pagi (12/6/2025), untuk menyaksikan langsung pemusnahan 2 ton narkotika jenis sabu, dalam sebuah kegiatan bertajuk Pesta Rakyat Antinarkoba. Kegiatan ini menjadi momentum bersejarah dalam pemberantasan narkoba di Indonesia, dengan skala pemusnahan terbesar yang pernah dilakukan.

Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dan ketat dijaga oleh aparat TNI-Polri bersenjata lengkap, termasuk kendaraan lapis baja. Para tersangka kasus penyelundupan turut dihadirkan tanpa penutup wajah di hadapan publik.

Turut hadir dalam acara ini Menko Polhukam Budi Gunawan, KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali, Kepala BNN RI Komjen Pol Dr. Marthinus Hukom, anggota DPR RI, pejabat daerah, serta para pemangku kepentingan dari berbagai instansi.

Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tonggak sejarah. “Ini adalah barang bukti sabu terbesar dalam sejarah operasi pemberantasan narkotika Indonesia. BNN berkomitmen menindak tegas jaringan pengendali hingga akar-akarnya,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama lintas negara dengan badan-badan seperti DEA Amerika Serikat, Narcotics Suppression Bureau Thailand, dan aparat kepolisian setempat.

Dalam proses pemusnahan simbolik sebanyak 30 kilogram di Alun-Alun, sisanya dimusnahkan secara tertutup di kawasan Kargo, Kabil, Batam. Namun, momen menegangkan terjadi saat tiga dari enam tersangka berteriak di hadapan media.

“Kami dijebak! Kami dijebak!” teriak mereka sambil menangis, menyebut nama Jackie Tan, sosok yang diduga kuat menjadi dalang penyelundupan.

Jackie Tan, bersama beberapa nama lain seperti Captain Tui, Mr. Tan, dan Tan Zen, telah ditetapkan sebagai buronan internasional oleh BNN. Diduga, mereka adalah bagian dari sindikat besar yang mengendalikan pengiriman sabu dari wilayah konflik di Myanmar ke Indonesia melalui jalur laut Andaman.

Menko Polhukam Budi Gunawan menegaskan, keberhasilan ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam perang terhadap narkoba. “Indonesia saat ini menghadapi ancaman nyata. Ada 3 juta pengguna narkoba di tanah air. Peredaran narkoba dilakukan lewat laut, udara, hingga dikendalikan dari balik jeruji Lapas,” ungkapnya.

Budi juga menyebut pembentukan Desk Pemberantasan Narkoba oleh Kemenkopolhukam sebagai langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan efektivitas penindakan lintas instansi.

Para pelaku yang diamankan merupakan kru kapal Sea Dragon, terdiri dari empat WNI: Fandi Ramdani, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan, dan Hasiholan Samosir; serta dua warga negara Thailand: Teerapong Lekprabude dan Werapat Phong Wan. Mereka ditangkap setelah membawa sabu yang dikemas dalam bungkus teh Tiongkok.

Martinus menegaskan, proses hukum dilakukan sesuai prosedur dan bukti kuat. “Pengambilan barang di tengah laut oleh kapal berdokumen sah menandakan keterlibatan mereka. Kita berbicara dengan logika hukum dan akal sehat,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, sabu seberat 2 ton itu diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 8 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan. Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights