Diadukan Ady Indra Pawennari, 9 Media Siber di Kepri Ditegur Dewan Pers dan Diminta Minta Maaf
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)– Tokoh masyarakat Kepulauan Riau, Ady Indra Pawennari, menyampaikan apresiasi tinggi atas kinerja cepat Dewan Pers dalam menindaklanjuti pengaduannya terkait pemberitaan sejumlah media siber yang dinilai melanggar Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pernyataan tersebut disampaikan Ady di Tanjungpinang, Jumat (13/6/2025), usai menerima delapan surat dari Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, yang merespons pengaduannya. Ady sebelumnya melaporkan 17 wartawan dari berbagai media daring di Kepri yang diduga memberitakan dirinya secara tidak berimbang dan beritikad buruk.
“Alhamdulillah, dari 17 wartawan media siber yang saya adukan, sudah ada 9 media yang direkomendasikan oleh Ketua Dewan Pers untuk menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat pembaca dalam waktu 2 x 24 jam,” ujar Ady.
Ady menjelaskan bahwa awalnya ia hanya mengadukan satu wartawan yang memuat berita tentang dugaan penipuan dalam kasus pematangan lahan di Kabupaten Bintan tanpa konfirmasi terlebih dahulu. Namun setelah melihat keseriusan Dewan Pers, ia memperluas laporan kepada 16 wartawan lainnya.
“Media itu memberitakan saya tanpa konfirmasi, bahkan seolah-olah saya pelaku penipuan, padahal saya korban. Ini bentuk pelanggaran serius terhadap kode etik jurnalistik,” katanya.
Menurut penilaian Dewan Pers, para teradu terbukti melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak menyajikan berita secara berimbang, tidak melakukan uji informasi, serta mencampurkan fakta dan opini yang bersifat menghakimi. Dewan Pers juga menyatakan bahwa para teradu melanggar Pedoman Pemberitaan Media Siber karena tidak melakukan verifikasi terhadap informasi yang merugikan pihak lain.
“Dewan Pers merekomendasikan media tersebut untuk melayani hak jawab dari pengadu dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada pengadu dan pembaca dalam waktu 2 x 24 jam,” tegas Komaruddin Hidayat dalam suratnya.
Ady mengaku telah menyampaikan hak jawab kepada media-media tersebut sesuai arahan Dewan Pers. Terkait identitas media yang dimaksud, Ady menyebutkan inisialnya saja, yakni HK, KC, BI, GW, GB, PT, BK, DN, dan BN.
“Mereka ini salah kaprah. Kalau paham kode etik, tentu tidak akan langsung menuduh tanpa konfirmasi,” tambah Ady yang juga menjabat sebagai Bendahara PWI Kepri.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Muhammad Jazuli, turut mendukung langkah Ady dalam menyuarakan keberatannya secara formal ke Dewan Pers.
“Silakan Pak Ady menyampaikan ke publik hasil penanganan pengaduan ini,” ujar Jazuli yang merupakan mantan anggota DPR/MPR RI dari PKS.
Dewan Pers menyebutkan bahwa delapan pengaduan lainnya masih dalam proses analisa dan akan segera diumumkan hasilnya.(dwi)











