Pembangunan Ruko di Tanjungpinang Diduga Langgar IMB, Warga Sorot Lemahnya Pengawasan Pemkot

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)-Polemik pembangunan rumah toko (ruko) di Jalan WR Supratman Km 9, Kota Tanjungpinang, terus bergulir dan menyita perhatian publik. Pembangunan yang disebut-sebut milik pengembang bernama Haldi Chan ini diduga kuat melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB), meskipun sudah mendapatkan teguran hingga Surat Peringatan Ketiga (SP3) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.

Ironisnya, pembangunan ruko tersebut tetap berjalan, bahkan kini melebar ke area belakang yang tidak tercantum dalam IMB awal yang jelas melakukan beberapa pelanggaran. Hal ini menimbulkan keberatan dari warga sekitar dan pemilik lahan yang berbatasan langsung, Djodi Wirahadikusuma.

“Parit dibangun di atas tanah saya, tanpa kedalaman yang sesuai, dan jelas berada di luar batas IMB,” tegas Djodi, Jumat (13/6). Ia menyesalkan lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kota Tanjungpinang, khususnya dari PUPR dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Saat dimintai tanggapan, Kepala Satpol PP Abdul Kadir belum berhasil ditemui karena tengah mengikuti kegiatan tes penjabat di Senggarang. “Masih di Senggarang, nanti Insya Allah dikabari,” ujarnya singkat melalui pesan singkat.

Sementara itu, Yusril, salah seorang anggota Satpol PP Tanjungpinang, mengatakan bahwa pihaknya telah meninjau lokasi dan menemukan bahwa pemilik mengklaim IMB masih dalam proses. “Kami sudah turun ke lapangan. Terkait legalitas, silakan cek ke PUPR karena itu bukan wewenang kami,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (13/6/25).

Namun, Djodi menegaskan bahwa setelah SP3 diterbitkan, semua aktivitas pembangunan seharusnya dihentikan hingga proses hukum dan perizinan diselesaikan. Ia juga mengkhawatirkan dampak lingkungan dari pembangunan tambahan yang menutup saluran air dan mempersempit area drainase di kawasan tersebut.

Pantauan di lapangan menunjukkan pembangunan tambahan tengah berlangsung di bagian belakang ruko. Seorang pekerja mengaku bahwa bangunan itu masih bagian dari proyek Haldi Chan, meskipun kini disebut telah dijual kepada seorang warga dari Batam.

Persoalan ini semakin rumit dengan munculnya dugaan praktik “mafia tanah”. Sengketa lahan di area foodcourt yang diklaim oleh Haldi Chan kini tengah diselidiki oleh Polres Tanjungpinang. Djodi menyebut adanya kejanggalan dalam proses jual beli lahan tersebut. “Pemilik aslinya meninggal dua tahun sebelum surat jual beli terbit. Kini istrinya sudah dimintai keterangan oleh pihak berwajib,” jelasnya.

Awalnya, proyek pembangunan dilaporkan terdiri dari 45 unit ruko. Namun kini berkembang menjadi 49 unit, dengan sejumlah fasilitas umum justru dialihfungsikan menjadi bangunan komersial.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PUPR, Satpol PP, maupun dari pengembang. Warga berharap Pemkot Tanjungpinang dapat segera bertindak tegas untuk menegakkan aturan dan menjaga kepercayaan masyarakat. (dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights