Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Ruko di Atas Fasum Memasuki Babak Baru, Haldy Chan Akui Bangun Sebelum IMB Terbit
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)– Kasus dugaan korupsi yang menyeret oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN), pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang, serta seorang pengusaha bernama Haldy Chan, kini memasuki babak baru. Dugaan korupsi ini terkait pembangunan 45 unit rumah toko (ruko) di Jalan WR Supratman, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Pada Rabu pagi (25/06), Tim Unit III Subdirektorat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Subdit III Dirreskrimsus) Polda Kepulauan Riau turun langsung ke lokasi proyek untuk melakukan pengecekan fisik.
Dalam pemeriksaan di lapangan, sebuah fakta mencengangkan terungkap dari pernyataan Haldy Chan. Saat ditanya oleh salah seorang penyidik mengenai legalitas pembangunan, Haldy mengakui bahwa proses pembangunan telah dimulai sejak tahun 2013, bahkan termasuk mendirikan beberapa unit ruko di atas fasilitas umum (fasum), yakni jalan atau lorong yang seharusnya diperuntukkan untuk kepentingan publik.
“Saya bangun dulu, ajukan perubahan IMB tahun 2021. Tapi sudah bangun dulu,” ujar Haldy menjawab pertanyaan penyidik.
Pernyataan tersebut mengejutkan sejumlah pejabat dari Pemerintah Kota Tanjungpinang yang turut hadir dalam pengecekan lokasi, termasuk dari Dinas PUPR, DPMPTSP, dan DLHK. Salah satu pejabat Pemko Tanjungpinang membenarkan bahwa izin mendirikan bangunan (IMB) baru diterbitkan setelah bangunan selesai dikerjakan.
“Kami menerbitkan IMB menyesuaikan bangunan yang telah dibangun,” ujarnya.
Bangunan ruko tersebut diketahui berada di atas lahan yang semestinya digunakan sebagai fasilitas umum, yang menimbulkan pertanyaan serius mengenai proses perizinan dan pengawasan dari instansi terkait.
Hingga berita ini diturunkan, tiga penyidik dari Polda Kepri masih berada di lokasi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, tim penyidik akan berada di Kota Tanjungpinang selama dua hari ke depan untuk mendalami kasus ini.
Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk BPN, PUPR, dan Haldy Chan masih terus diupayakan untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.(dwi)











