Wujud Kolaborasi Hukum, Kejati Kepri Terima Penghargaan dari Pemko Tanjungpinang

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) — Komitmen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dalam mendampingi Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui bidang hukum berbuah apresiasi tinggi. Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H., secara langsung menyerahkan piagam penghargaan kepada Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H., atas kontribusi aktif dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum yang dihadapi oleh pemerintah kota.

Acara penyerahan penghargaan berlangsung di ruang rapat Kejati Kepri, Jl. Sungai Timun No.1, Senggarang, Tanjungpinang Timur, Selasa (24/06/2025), dan dihadiri jajaran pejabat dari kedua institusi.

Dalam sambutannya, Wali Kota Lis Darmansyah menyampaikan terima kasih atas peran aktif Kejati Kepri sebagai mitra strategis dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan sesuai dengan koridor hukum. “Keberadaan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara sangat kami rasakan manfaatnya, bukan hanya dalam penyelesaian persoalan hukum, tapi juga dalam membentuk kebijakan yang aman secara yuridis dan memberikan kepastian hukum,” ujar Lis.

Sepanjang 2024 hingga pertengahan 2025, Kejati Kepri melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) telah memberikan sejumlah Pendapat Hukum (Legal Opinion) kepada Pemko Tanjungpinang. Di antaranya terkait:

Tukar menukar lahan (ruislag) antara Markas Komando Armada I dan Pemko Tanjungpinang dalam proyek SPAM SWRO.

* Ruislag antara Pemda Tingkat II Kepri dengan PT. Dima Habadi.

* Legalitas Gedung Serbaguna Taman Budaya Raja Ali Haji Senggarang.

* Penataan pegawai non-ASN di lingkungan Pemko Tanjungpinang.

Selain itu, Pemko Tanjungpinang juga menyerahkan 11 Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Jaksa Pengacara Negara di Kejati Kepri. SKK tersebut diberikan sebagai bentuk mandat untuk penanganan persoalan hukum terkait Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di 11 kawasan perumahan. Kejati Kepri diberi wewenang untuk bertindak atas nama Pemko, baik dalam proses litigasi maupun non-litigasi, guna penyelamatan aset negara dari pihak pengembang yang belum menyerahkan PSU sesuai ketentuan.

Kajati Kepri Teguh Subroto dalam sambutannya menegaskan bahwa pihaknya selalu terbuka untuk kolaborasi hukum bersama pemerintah daerah. “Bantuan hukum yang kami berikan tidak hanya bertujuan menyelamatkan kekayaan negara, tetapi juga untuk mencegah pelanggaran hukum yang bisa merugikan daerah secara finansial, administratif, dan reputasional,” tegas Teguh.

Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama, penyerahan cenderamata, dan ramah tamah. Ke depan, diharapkan kerja sama ini dapat diperluas mencakup pendampingan legislasi, penyusunan regulasi daerah, hingga peningkatan kapasitas hukum bagi aparatur pemerintahan. Kejati Kepri kembali menegaskan perannya sebagai mitra strategis dalam menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis hukum demi kesejahteraan masyarakat Tanjungpinang.(dwi)

 

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights