Kasus Investasi Bodong Sr (Safaringga) Gantung, Tersangka Dibebaskan Setelah Masa Penahanan Habis

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)-Proses hukum kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong  hingga belasan miliyard yang menyeret nama Sr alias Safaringga hingga kini masih menggantung. Hingga Senin (7/7/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, Kepulauan Riau, belum menyatakan berkas perkara lengkap atau menerbitkan surat P21, meskipun berkas perkara sudah diserahkan oleh penyidik kepolisian hingga tiga kali.

Akibat belum adanya keputusan terkait kelengkapan berkas, Safaringga, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kini dibebaskan sementara karena masa penahanannya telah habis. Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di lepas demi hukum, masa penahanan awal selama 20 hari, yang kemudian diperpanjang hingga 40 hari, telah dilalui, namun belum cukup untuk membawa perkara ini ke tahap penuntutan.

Penyidik Satreskrim Polres Lingga sebelumnya telah mengajukan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 15 dan 16 Mei 2025. Namun, setelah diperiksa, JPU menyatakan bahwa berkas tersebut masih terdapat kekurangan baik secara formil maupun materiil. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Lingga, Dhony Armandos, saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa berkas perkara belum memenuhi syarat formil dan materiil yang dibutuhkan untuk diterbitkannya surat P21.

Setelah pengembalian pertama, berkas perkara kembali diserahkan untuk diperbaiki oleh penyidik. Namun, hasilnya tetap sama: berkas dianggap belum lengkap dan tidak memenuhi unsur yang dibutuhkan. Pada pengajuan ketiga kalinya, berkas masih dalam tahap pemeriksaan oleh pihak Kejari Lingga.

Dhony Armandos enggan membeberkan lebih lanjut tentang kekurangan yang dimaksud, meskipun menurut aturan, jaksa memiliki waktu 14 hari kerja untuk meneliti berkas perkara dan memutuskan apakah berkas tersebut perlu dilengkapi (P-18) atau dinyatakan lengkap (P-21), seperti dilansir Jebat.id

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lingga, Iptu Maidir Riwanto, saat di konfirmasi menegaskan bahwa penyidik telah berupaya keras untuk memenuhi seluruh petunjuk jaksa. Ia juga mengonfirmasi bahwa tersangka telah dibebaskan karena masa penahanannya yang sudah habis dan tidak ada dasar hukum lagi untuk menahannya lebih lanjut.

“Penahanan awal 20 hari dan diperpanjang paling lama 40 hari. Jadi hingga saat ini sudah habis masa penahanan,” ujar Iptu Maidir.

Kasus ini sempat viral di media sosial setelah pengakuan tersangka yang mengungkapkan bagaimana dirinya berhasil menjerat banyak korban melalui skema investasi bodong. Kerugian akibat kasus ini diduga mencapai miliaran rupiah dan melibatkan puluhan bahkan ratusan korban dari berbagai daerah.

Hingga saat ini, masyarakat dan para korban masih menanti kepastian hukum atas perkara ini. Mereka bertanya-tanya mengapa penyidikan masih baru melibatkan satu tersangka, sementara diduga ada banyak pelaku lain yang turut menikmati hasil dari investasi bodong tersebut. Kejaksaan Negeri Lingga pun belum memberikan kepastian kapan berkas perkara ini dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke pengadilan. (Dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights