Kasus Mafia Tanah di Tanjungpinang: Penyidikan Mandek, Korban Menuntut Keadilan

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)-Kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan sindikat pemalsuan dokumen dan penadah di Tanjungpinang hingga kini belum menunjukkan titik terang. Papan peringatan “Lahan Ini Dalam Pengawasan Satreskrim Polresta Tanjungpinang” di Jalan WR Supratman yang kini sudah memudar, diketahui dari tahun 2023 hingga kini papan plag itu terpasang, mencerminkan lambannya proses hukum yang sedang berlangsung.

Tanah seluas 4812,5 meter persegi yang terdaftar atas nama almarhum Go Asai dan ahli warisnya, Ani alias Seng Hong, masih dalam sengketa meski sudah hampir satu tahun sejak laporan polisi dibuat pada 8 September 2023. Ani menegaskan bahwa ia tidak pernah melepas hak kepemilikan tanah tersebut. Namun, di balik papan pengawasan yang pudar itu, muncul klaim kepemilikan dari Haldy Chan, yang mengaku membeli tanah tersebut dari pihak ketiga.

Penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang menunjukkan adanya pemalsuan dokumen balik nama dan sertifikat, dengan penggunaan tanda tangan digital dan cap kantor camat yang dipalsukan. Berdasarkan Pasal 263 dan 372 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan penggelapan, para pelaku dapat terancam hukuman penjara hingga enam tahun. Penadah yang menerima “barang curian” juga dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.

Namun, meski kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, Satreskrim Polresta Tanjungpinang belum menetapkan tersangka, dan tak ada perkembangan signifikan yang dikomunikasikan ke publik. Pihak Humas Polresta Tanjungpinang pun tidak memberikan konfirmasi lebih lanjut mengenai hal ini, meski sudah hampir delapan bulan sejak penyidikan dimulai.

“Tunggu kita tanyakan ke reskrim dulu ya, karena saya kurang faham dengan kasus tersebut.” jawab Iptu Syahrul Damanik saat di hubungi media ini via phonselnya. Selasa (8/7/25).

Ani, sebagai korban, terus mendesak agar aparat penegak hukum segera menuntaskan kasus ini. “Saya hanya meminta negara menjalankan fungsinya: melindungi hak warga dan menjerat mafia tanah sesuai hukum,” ungkapnya dengan tegas.

Pengamat hukum agraria menilai lambannya penanganan kasus ini mencederai rasa keadilan masyarakat. “Polisi harus segera menetapkan tersangka dan menyerahkan berkas ke penuntutan. Jika terbukti, pelaku mesti dipidana keras untuk memberikan efek jera,” kata seorang praktisi hukum yang enggan disebutkan namanya.

Media ini akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan transparansi serta memastikan bahwa mafia tanah tidak akan berkeliaran tanpa konsekuensi pidana. Publik berhak mengetahui perkembangan kasus ini secara jelas dan terbuka, guna memberikan keadilan bagi korban serta menciptakan efek jera bagi para pelaku.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights