Sidang Gugatan Petani Lome Terkait Pemalsuan Sertifikat Tanah: Tergugat ES Mangkir, Majelis Hakim Jadwalkan Pemanggilan Ulang

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)— Persidangan perdana perkara perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan Nomor Perkara 42/Pdt.G/2025/PN Tpg, yang melibatkan Een Saputro (ES) sebagai tergugat, resmi digelar hari ini di Pengadilan Negeri Klas 1A Tanjungpinang.

Dalam sidang yang dijadwalkan untuk agenda pemeriksaan pertama ini, majelis hakim mencatat bahwa hanya pihak penggugat, yang merupakan perwakilan dari Komunitas Petani Lome, yang hadir bersama kuasa hukumnya, Bahtiar Batubara dan Rekan. Sementara itu, tergugat ES dan turut tergugat lainnya tidak hadir.

Menurut keterangan panitera, pemanggilan terhadap tergugat telah dilakukan secara patut melalui surat yang diterima langsung oleh istrinya, Mayang Sajekti, di kediaman mereka. Sedangkan turut tergugat juga telah dipanggil melalui surat yang diterima oleh perwakilan dari Polresta Tanjungpinang atas nama Yusuf.

Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap tergugat dan turut tergugat. Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin, 28 Juli 2025.

Kasus ini bermula dari laporan ratusan petani anggota Komunitas Petani Lome yang merasa ditipu oleh ES, yang mengaku sebagai anggota Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Provinsi Kepulauan Riau. ES menjanjikan relokasi lahan petani dari Desa Toapaya Utara, Bintan ke wilayah Lome, Pulau Pucung, serta membantu pengurusan sertifikat tanah dengan biaya Rp 3,175 juta per hektare. Dari sekitar 237 petani, total dana yang terkumpul mencapai Rp 1,23 miliar.

“Namun, janji tinggal janji. Sertifikat tak kunjung terbit hingga akhirnya ES diketahui ditangkap oleh pihak kepolisian karena dugaan pemalsuan dokumen pertanahan, “ungkap Bahtiar, Senin (14/7/25).

Dalam gugatan yang telah didaftarkan pada 30 Juni 2025, para penggugat menuntut ES untuk mengganti kerugian materil sebesar Rp 1,23 miliar, biaya pemberkasan sebesar Rp 100 juta, serta kerugian immateril senilai Rp 3 miliar. Mereka juga meminta majelis hakim untuk menyita aset milik tergugat, termasuk dua unit rumah, puluhan mobil, dan aset lainnya yang kini telah disita oleh Polresta Tanjungpinang.

Selain itu, para penggugat juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan uang paksa sebesar Rp 5 juta per hari apabila tergugat lalai melaksanakan putusan, serta menyatakan putusan dapat dieksekusi meski ada upaya hukum lanjutan.

Perkara ini menjadi sorotan publik di Kepulauan Riau karena melibatkan ratusan petani yang menggantungkan harapan pada kejelasan status tanah mereka. Para petani berharap proses persidangan berjalan adil dan kerugian mereka segera mendapat pemulihan.

Sidang lanjutan akan menjadi penentu penting dalam perjalanan kasus ini, terutama untuk memastikan kehadiran tergugat dan turut tergugat guna mempercepat proses pembuktian di pengadilan.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights