Tanjungpinang-Bintan Kritik Arif Jumana: Fokus Pedagang Bensin Eceran, Tutup Mata pada Tambang dan Aktivitas Ilegal
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) –Pernyataan kontroversial anggota DPRD Kabupaten Bintan, Arif Jumana, yang menyerukan penertiban pedagang bensin eceran karena dianggap melanggar aturan dan membahayakan keselamatan, menuai kritik keras dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Tanjungpinang-Bintan.
Ketua PMII Tanjungpinang-Bintan, Ucok Fatumonah Harahap, menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk kegagalan memahami skala prioritas persoalan daerah. Ia menyebut bahwa masih banyak persoalan yang lebih mendesak namun luput dari perhatian DPRD, khususnya Komisi III.
“Kerja Komisi III ini apa memang tidak ada lagi yang lebih urgent selain menertibkan pedagang bensin eceran? Atau memang sudah tak mampu bekerja? Faktanya, masih banyak pelanggaran hukum dan aturan daerah yang dibiarkan begitu saja,” ujar Ucok, Selasa (15/7).
Ucok menyinggung sejumlah isu yang menurutnya jauh lebih krusial, seperti maraknya tambang pasir ilegal, penjualan minuman keras yang tidak sesuai dengan peraturan daerah, penyerobotan lahan, hingga kerusakan lingkungan.
“Kalau memang takut kebakaran, kenapa hanya tertibkan pedagang kecil di bahu jalan? Kenapa tidak bicara soal keselamatan warga yang terancam oleh tambang ilegal dan distribusi mikol liar yang bahkan mudah diakses anak-anak? Ini menunjukkan ketidakbecusan dalam berpikir strategis,” tambahnya.
PMII juga mengkritik lemahnya kinerja legislasi Komisi III DPRD Bintan yang dinilai tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat kecil. Banyak aspirasi publik, kata Ucok, hanya berhenti di meja rapat tanpa tindak lanjut nyata.
“Kalau hanya bisa menghabiskan uang negara tanpa menghadirkan solusi yang nyata, lebih baik mundur secara terhormat. Daripada hanya menjadi beban anggaran, lebih baik beri ruang bagi yang benar-benar mau dan mampu memperjuangkan rakyat,” tegasnya.
PMII Tanjungpinang-Bintan menyerukan agar DPRD Bintan segera mengevaluasi agenda kerja dan skala prioritas Komisi III. Menurut Ucok, lembaga legislatif seharusnya hadir sebagai solusi atas permasalahan masyarakat, bukan justru menjadi bagian dari masalah.(red)











