WNA Asal RRT Diduga Gunakan Identitas Palsu untuk Buat Paspor RI, Diamankan Imigrasi Tanjung Uban
BINTAN (Sempadanpos.com) – Kantor Imigrasi Tanjung Uban mengamankan seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial YX yang diduga menggunakan identitas palsu saat mengajukan pembuatan paspor Indonesia.
YX kini menjalani proses hukum setelah diduga melanggar Pasal 126 huruf C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena memberikan keterangan tidak benar kepada petugas imigrasi.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan, mengatakan kasus tersebut terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap dokumen permohonan paspor yang diajukan oleh YX.
Dalam pengajuan tersebut, YX diketahui menggunakan identitas atas nama Andi Pratama lengkap dengan KTP dan Kartu Keluarga yang tercatat berasal dari Papua Tengah.
“Petugas menemukan adanya kejanggalan saat proses wawancara dan pemeriksaan dokumen, sehingga dilakukan pendalaman lebih lanjut,” kata Guntur, Senin (11/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa YX merupakan warga negara RRT yang sebelumnya masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan.
Tak hanya itu, petugas Imigrasi Tanjung Uban juga menemukan indikasi bahwa yang bersangkutan pernah berada di Filipina dan diduga bekerja di perusahaan judi online serta scam.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, menambahkan bahwa YX masuk ke Indonesia melalui Bandara Hang Nadim sebelum mengajukan permohonan paspor pada 9 April 2026.
“Saat berada di Indonesia, yang bersangkutan menggunakan izin tinggal kunjungan selama 40 hari,” ujar Adi.
Pihak imigrasi saat ini masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam penggunaan identitas palsu tersebut.
Atas perbuatannya, YX terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp500 juta sesuai ketentuan Undang-Undang Keimigrasian.(dwi)










