Ironis, Korban Penganiayaan Jadi Tersangka: Kuasa Hukum Pertanyakan Legalitas Penahanan oleh Kejari Tanjungpinang
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)– Penahanan dua tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan di lift KTV Majestik, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), kembali memunculkan tanda tanya besar soal keadilan hukum.
Hartono alias Amiang dan Lovikospanto alias Luku resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang pada 18 Juli 2025, sehari setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Namun, penahanan ini justru memicu kritik keras dari kuasa hukum kedua tersangka, yang menilai proses hukum sarat kejanggalan.
Jhon Asron Purba, S.H., selaku kuasa hukum, mempertanyakan legalitas surat perintah penahanan terhadap kliennya. Ia menekankan bahwa pada saat penahanan dilakukan, Kejari Tanjungpinang tengah dalam masa transisi kepemimpinan.
“Siapa yang menandatangani surat penahanan? Apakah Plt Kajari, padahal Kajari definitif sudah ditunjuk berdasarkan SK Jaksa Agung?” tegas Jhon dalam konferensi pers, Selasa (22/7/2025).
Menurut Jhon, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 353 Tahun 2025 tanggal 4 Juli 2025, Rahmad Surya Lubis telah ditetapkan sebagai Kajari Tanjungpinang. Bahkan, pelantikan resmi telah dilakukan oleh Kajati Kepri pada 21 Juli 2025.
“Jika SK Kajari definitif sudah keluar, maka Plt seharusnya tidak lagi memiliki kewenangan menandatangani surat penahanan. Ini menimbulkan kekhawatiran apakah proses hukum ini sah dan sesuai aturan,” ujarnya.
Jhon juga mengungkapkan rencananya untuk mengajukan penangguhan penahanan. Sebelumnya, pihaknya telah mengajukan permohonan, namun belum diproses karena ketiadaan Kajari definitif.
“Sekarang sudah ada Kajari baru, maka kami akan ajukan kembali permohonan penangguhan,” tambahnya.
Selain itu, pihak kuasa hukum menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Jaksa Pengawas (Jamwas) dan mengajukan praperadilan guna menguji keabsahan penahanan kliennya.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Senopati, saat dikonfirmasi media ini menyebut bahwa validasi surat menyurat merupakan kewenangan pimpinan. Ia menilai tidak ada yang salah dalam proses penahanan, meskipun terjadi pergantian pimpinan.
“Dalam masa transisi, tidak ada aturan yang membatasi siapa pimpinan yang harus menandatangani surat,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Menanggapi kejanggalan yang disoroti kuasa hukum, Senopati justru menyarankan agar masyarakat lebih fokus pada substansi perkara ketimbang administrasi.
Kronologi Kasus:
Kasus ini bermula pada 28 Januari 2025, ketika Yani Safitry secara tidak sengaja menginjak kaki seorang pengunjung lift di KTV Majestik. Meski telah meminta maaf, insiden sepele ini justru memicu pengeroyokan terhadap Yani dan Hartono alias Amiang oleh tujuh pria.
Hartono melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjungpinang Kota pada 29 Januari 2025. Namun, secara mengejutkan, salah satu pelaku pengeroyokan, Hartono alias Acai, membuat laporan balik terhadap Amiang pada hari yang sama.
Ironisnya, laporan dari Acai diproses lebih cepat dan naik ke tahap penyidikan hanya dalam satu bulan. Sementara laporan dari pihak korban justru jalan di tempat. Bahkan, pada 22 April 2025, Amiang dan Luku—yang disebut hanya mencoba melerai—ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum menyebut langkah ini tidak masuk akal dan mencederai prinsip keadilan.
“Klien kami korban yang melapor, malah dijadikan tersangka. Yang mencoba melerai pun ikut ditahan. Ini jelas-jelas bertentangan dengan logika hukum,” tegas Jhon Asron.
Hingga kini, publik menanti apakah langkah hukum lanjutan dari pihak kuasa hukum akan membuka tabir kejanggalan yang menyelimuti kasus ini. (**)











