Tersangka Kasus Pajak Rp2,2 Miliar Diserahkan ke Kejati Kepri, FE Ditahan 20 Hari di Rutan Tanjungpinang
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepulauan Riau menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana perpajakan atas nama FE kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Selasa (28/4/2026).
Tersangka FE diketahui merupakan direktur dua perusahaan, yakni PT ARB dan PT DSM yang bergerak di bidang jasa konstruksi dan terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pratama Tanjungpinang. Penyerahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejati Kepri.
Pelaksana Tugas Kasi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejati Kepri, Roy Huffington Harahap, mengatakan tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang.
“Tersangka kami tahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Tanjungpinang. Selanjutnya perkara ini segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, FE diduga melakukan pelanggaran ketentuan perpajakan dalam kurun waktu 2020 hingga 2023. Modus yang dilakukan antara lain tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan laporan yang tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.
Akibat perbuatannya tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp2.210.249.294.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2IP) Kanwil DJP Kepri, Mampe Tua Hasiholan, menegaskan bahwa penegakan hukum pidana perpajakan di Indonesia mengedepankan asas ultimum remedium, yakni sanksi pidana menjadi langkah terakhir setelah upaya administratif ditempuh.
“Kami telah melakukan langkah persuasif secara maksimal sesuai ketentuan yang berlaku. Namun sampai batas waktu yang ditentukan, kewajiban perpajakan tidak dipenuhi,” katanya.
Ia berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi wajib pajak lainnya agar lebih patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda minimal dua kali hingga maksimal empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
Sebelumnya, penyidikan dilakukan oleh Kanwil DJP Kepri terhadap PT ARB dan PT DSM. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Kejati Kepri menyatakan berkas perkara lengkap melalui surat nomor B-1134/L.10.5/Ft.2/04/2026 dan B-1135/L.10.5/Ft.2/04/2026 tertanggal 21 April 2026.
“Hari ini kami telah menerima penyerahan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar Roy Huffington Harahap dalam konferensi pers di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, didampingi Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Juprizal, serta perwakilan Kanwil DJP Kepri. (Dwi)










