Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Narkotika dan Ribuan Paket Ilegal di Bandara dan Laut Batu Besar
BATAM (Sempadanpos.com)– Satuan Tugas Pemberantasan Penyelundupan Bea Cukai Batam kembali mencatatkan prestasi gemilang dalam menjaga kedaulatan negara dari ancaman kejahatan lintas batas. Dalam dua operasi terpisah, Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu di Bandara Internasional Hang Nadim serta menindak sebuah kapal pengangkut barang kiriman ilegal di perairan Batu Besar, Batam, Jumat (25/7/25).
Penyelundupan Narkotika Gagal di Bandara Hang Nadim
Pada Selasa, 22 Juli 2025, petugas Bea Cukai di Bandara Internasional Hang Nadim mencurigai seorang calon penumpang berinisial OT yang hendak terbang ke Lombok melalui rute Batam–Surabaya–Lombok. OT menunjukkan perilaku mencurigakan, termasuk kegugupan dan cara berjalan yang tidak biasa, saat melewati pemeriksaan X-Ray.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan lilitan lakban di bagian dalam pakaian OT. Pemeriksaan fisik yang lebih mendalam mengungkap adanya benda mencurigakan yang disembunyikan di dalam tubuhnya. Petugas kemudian mengamankan tiga bungkus kristal putih dengan total berat bruto ±188,9 gram yang diduga kuat merupakan narkotika jenis Methamphetamine (sabu-sabu). Uji laboratorium menunjukkan hasil positif.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Muhtadi, menjelaskan bahwa OT mengaku sebagai kurir yang diperintahkan oleh seseorang berinisial PI, yang ditemuinya di tempat hiburan malam di Tanjung Balai Karimun. Ia dijanjikan upah Rp5 juta per bungkus sabu yang berhasil dibawanya ke Lombok.
“OT menginap di sebuah hotel di Lubuk Baja sebelum bertemu dengan SH, seorang residivis narkotika, yang menyerahkan tiga bungkus sabu tersebut untuk dibawa ke Lombok,” ujar Muhtadi.
Barang bukti dan tersangka telah diserahkan ke Polda Kepulauan Riau untuk penanganan lebih lanjut. Bea Cukai memperkirakan bahwa keberhasilan penggagalan ini menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar dalam biaya rehabilitasi korban narkoba.
Penindakan Barang Kiriman Ilegal di Laut Batu Besar
Sehari sebelumnya, pada Senin malam, 21 Juli 2025, Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam berhasil menghentikan kapal Nasya yang tengah berlayar menuju Tanjung Uban tanpa dokumen kepabeanan. Penindakan dilakukan oleh tiga kapal patroli Bea Cukai: BC 15028, BC 15041, dan BC 1403, setelah menerima laporan masyarakat.
Kapal Nasya yang dinakhodai oleh pria berinisial S (38) dan dibantu satu ABK berinisial S (48), membawa 266 koli barang kiriman tanpa dokumen sah dari Batu Besar, Nongsa. Saat ini, jenis dan nilai barang masih dalam proses penghitungan.
Muhtadi menyatakan bahwa kapal telah dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya juga tengah menyelidiki jaringan distribusi barang ilegal tersebut.
Bea Cukai Imbau Kepatuhan Masyarakat
Atas keberhasilan dua penindakan ini, Bea Cukai Batam kembali menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan kepabeanan sebagai bagian dari perlindungan terhadap masyarakat, industri, dan keuangan negara.
“Dengan dukungan dan peran aktif masyarakat, kami optimistis pemberantasan penyelundupan akan semakin efektif dan berdampak nyata bagi kemajuan bangsa,” tutup Muhtadi.(dwi)











