Kejati Kepri Gencarkan Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Seri Koala Lobam: Bahas Bahaya Napza, Bullying, dan Bijak Bermedia Sosial

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)-Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) melalui kegiatan penyuluhan hukum dalam rangka membangun kesadaran hukum sejak dini di kalangan pelajar. Kegiatan ini digelar di SMKN 1 Seri Koala Lobam, Kabupaten Bintan, Selasa (29/07/2025), dengan mengangkat tema penting seputar “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (Napza), Anti Perundungan (Bullying), dan Bijak dalam Bermedia Sosial.”

Program ini merupakan bagian dari Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) Kejati Kepri dan dipimpin langsung oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Yusnar Yusuf, S.H., M.H., bersama tim yang terdiri dari Kasi III Kadek Agus Ambara Wisesa, S.H., M.H., serta beberapa staf dan tenaga ahli di bidang teknologi informasi dan hukum.

Dalam penyampaiannya, Yusnar Yusuf menjelaskan secara mendalam mengenai perbedaan narkotika dan psikotropika, dampaknya terhadap tubuh dan mental, serta ancaman hukuman berat bagi pelanggar berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia menekankan pentingnya pemahaman hukum agar siswa mampu menghindari jerat penyalahgunaan narkoba yang merusak masa depan.

Sementara itu, Kasi III Kejati Kepri, Kadek Agus Ambara Wisesa, S.H., M.H., memaparkan materi mengenai bullying, baik secara fisik, verbal maupun digital. Ia menjelaskan bentuk-bentuk perundungan, dampaknya terhadap korban dan pelaku, serta peran sekolah dalam mencegah dan menangani kasus bullying di lingkungan pendidikan.

Selain itu, peserta juga diberikan edukasi tentang penggunaan media sosial secara bijak. Dijelaskan pula dampak positif dan negatif media sosial, serta pentingnya literasi digital dalam menghadapi tantangan dunia maya yang kompleks. Narasumber juga menyampaikan dasar hukum penggunaan teknologi dan media sosial berdasarkan UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU ITE.

Kegiatan semakin hidup dengan sesi tanya jawab yang interaktif antara para siswa dan narasumber, membahas isu-isu aktual di masyarakat seputar hukum, pelanggaran remaja, serta bahaya penggunaan Napza.

Kepala SMKN 1 Seri Koala Lobam, Sri Yurmiyanty, S.Pd., mengucapkan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia menilai Program JMS sebagai investasi jangka panjang dalam membentuk karakter dan kesadaran hukum generasi muda. Sri juga berharap kerja sama dengan Kejati Kepri dapat terus terjalin untuk mendukung pendidikan karakter berbasis hukum di sekolah.

Program Jaksa Masuk Sekolah Kejati Kepri ini diikuti oleh sekitar 150 peserta didik dan para guru. Kegiatan tersebut dinilai sangat bermanfaat dalam pengembangan wawasan hukum serta penguatan nilai moral bagi pelajar yang merupakan generasi penerus bangsa.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights