Peluncuran Sisa Stockpile Bauksit di Kepri: Sinergi Pemerintah Berbuah Potensi Devisa Rp1,4 Triliun
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)– Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan program pemanfaatan Sisa Stockpile Bijih Bauksit di Provinsi Kepulauan Riau, Senin (28/7/2025), dalam sebuah kegiatan bertempat di Desa Tanjung Moco, Kabupaten Bintan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Plt. Wakil Jaksa Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M. Hum bersama Wakil Menko Polhukam RI Letjen TNI (Purn) Lodewijk F. Paulus dan Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara (PPDN).
Peluncuran ini menjadi tonggak penting dalam upaya optimalisasi aset negara yang terbengkalai, dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp1,4 triliun dari total volume sekitar 5 juta metrik ton bijih bauksit yang tersisa akibat regulasi larangan ekspor bahan mentah sejak 2014.
“Ini adalah masalah yang telah terpendam selama satu dekade. Hari ini, berkat sinergi Desk PPDN dan seluruh pemangku kepentingan, kita berhasil memecah kebuntuan,” tegas Prof. Asep dalam sambutannya.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, Sarjono Turin, S.H., M.H., yang mewakili Ketua Pelaksana Desk PPDN, melaporkan bahwa pemanfaatan sisa stockpile bauksit ini merupakan hasil koordinasi intensif dengan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, serta dukungan pemerintah daerah. Barang tambang yang sebelumnya menjadi objek penindakan hukum kini diubah menjadi potensi penerimaan negara melalui mekanisme pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Minerba sesuai Pasal 184 PP No. 96 Tahun 2021.
Wamenko Polhukam, Letjen TNI (Purn) Lodewijk F. Paulus, menekankan bahwa keberhasilan ini adalah wujud nyata dari kerja kolektif lintas kementerian/lembaga yang digagas melalui Kepmen Nomor 151 Tahun 2024 tentang pembentukan Desk Koordinasi PPDN. “Inilah bukti bahwa dengan sinergi, kita mampu mengubah masalah menjadi potensi ekonomi yang luar biasa,” ucapnya.
Peluncuran ini juga menjadi pilot project nasional dalam penanganan barang tambang yang tidak dimanfaatkan. Pemerintah mendorong percepatan penyusunan Peraturan Presiden khusus untuk mengatur pengelolaan tambang terbengkalai demi mendukung ketahanan ekonomi nasional dan mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
Acara ini dihadiri oleh para pejabat tinggi dari Kejaksaan, Kementerian terkait, Forkopimda Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta tokoh masyarakat dan insan pers dari berbagai media. Peluncuran ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antar lembaga bukan sekadar jargon, tetapi mampu menghasilkan kebijakan dan aksi nyata yang berkontribusi langsung pada penerimaan negara dan keberlanjutan lingkungan. (Dwi)











