Ditreskrimsus Polda Kepri Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan
BATAM (Sempadanpos.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit 4 Tipidter berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kota Batam, Jumat (17/4/2026).
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mengawal distribusi energi agar tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di sejumlah lokasi, di antaranya SPBU Temiang, SPBU Sei Harapan, serta kawasan Jalan Gajah Mada, Sekupang.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku menggunakan modus membeli BBM jenis Pertalite dan Solar menggunakan jerigen yang diangkut mobil pick-up, dengan dugaan penyalahgunaan surat rekomendasi dari instansi terkait,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial HM, TS, dan DS yang berperan sebagai pengendara kendaraan pengangkut.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain tiga unit mobil pick-up Suzuki Carry, satu unit truk crane, serta BBM jenis Pertalite sekitar 3.000 liter dan Solar sekitar 2.000 liter.
Selain itu, polisi juga menyita puluhan jerigen plastik, bundel surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Batam, beberapa unit telepon genggam, serta uang tunai hasil transaksi.
“BBM tersebut rencananya akan dijual kembali ke kios-kios maupun Pertamini untuk mendapatkan keuntungan pribadi sekitar Rp600 hingga Rp700 per liter,” jelasnya.
Akibat praktik ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian atau nilai penyalahgunaan mencapai Rp692.160.000.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Di kesempatan terpisah, Kabidhumas Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam atau melalui aplikasi Polri Super Apps sebagai sarana pengaduan cepat dan terpadu.(dwi)










