Curi Kapal di Pelabuhan Pantai Indah, Residivis di Bintan Timur Kembali Dibekuk Polisi

BINTAN (Sempadanpos.com)— Seorang pria berinisial JAI (44) kembali harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap mencuri satu unit kapal pompong tangkap ikan di Pelabuhan Pantai Indah, Kelurahan Kijang Kota, Kabupaten Bintan. Pelaku merupakan residivis kasus serupa yang baru tiga bulan bebas dari penjara.

 

Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi, didampingi Kanit Reskrim Ipda Daeng Salamun, mengungkapkan bahwa pencurian ini terjadi pada malam hari saat kondisi pelabuhan sepi. Korban, MHT (44), baru menyadari kapalnya hilang saat hendak menguras air di kapal pada 25 September 2025.

 

“Saat tiba di pelabuhan, korban mendapati kapalnya sudah tidak ada. Ia langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Bintan Timur,” ujar AKP Khapandi, Kamis (9/10/2025) sore.

 

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun. Berkat koordinasi dengan Polsek Moro, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan bersama barang bukti satu unit kapal pompong.

 

“Barang bukti sudah diamankan di Pelabuhan Pantai Indah, tepat di samping Pos Polair. Kami juga menyita satu lembar E-pas sebagai dokumen kepemilikan kapal,” tambah Kapolsek.

 

Ipda Daeng Salamun menambahkan bahwa pelaku berencana menjual kapal tersebut dengan harga murah, sekitar Rp6 juta. Harga yang tidak wajar itu membuat calon pembeli curiga dan melapor ke polisi.

 

“Pelaku membawa kapal dalam kondisi lengkap, termasuk mesin dan aki, tidak dijual terpisah. Saat kita mendapat informasi penjualan kapal murah di Moro, tim langsung bergerak dan menangkap pelaku,” jelasnya.

 

Dalam pemeriksaan, JAI mengaku mencuri kapal tersebut karena desakan ekonomi. Ia beraksi seorang diri dan memanfaatkan situasi pelabuhan yang sepi.

 

Atas perbuatannya, JAI dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima hingga tujuh tahun penjara.

 

Kapolsek Bintan Timur juga mengimbau para nelayan untuk lebih waspada saat meninggalkan kapal di pelabuhan.

 

“Kami minta para pemilik kapal agar tidak meninggalkan perlengkapan penting seperti engkol mesin. Ini untuk mencegah tindak pencurian serupa,” tutup AKP Khapandi. (Devi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights