LSM Cindai Soroti Dugaan Pelanggaran Produksi Mebel di Tanjungpinang, Desak Satpol PP Bertindak Tegas

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cerdik Pandai Muda Melayu (Cindai) Kepulauan Riau menyoroti aktivitas produksi mebel di sebuah toko yang berlokasi di Jalan Ir. Sutami, Gang Suka Tenang No. 65, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang. Toko tersebut sebelumnya dikenal dengan nama Marvel Jaya, namun belakangan berganti nama menjadi Marvel Karya.

 

Ketua LSM Cindai Kepri, Edi Susanto, mengatakan bahwa aktivitas produksi mebel di lokasi tersebut diduga mencemari lingkungan dan memanfaatkan fasilitas umum tanpa izin. Ia juga mengungkapkan bahwa keluhan masyarakat terkait masalah ini telah disampaikan ke Ketua RT setempat, Kamis (9/10/25).

 

“Perlu dilakukan penanganan yang tegas dan adil. Apalagi persoalan ini sudah pernah dilaporkan warga,” tegas Edi dalam keterangannya, Kamis (9/10).

 

Menurut Edi, lambatnya penindakan dari pihak terkait menimbulkan kecurigaan adanya pihak-pihak yang melindungi aktivitas usaha tersebut.

 

“Kalau penanganannya lambat, bisa menimbulkan pertanyaan. Jangan sampai ada kesan tebang pilih atau pembiaran karena ada ‘bekingan’,” tambahnya.

 

LSM Cindai juga menyoroti pergantian nama toko pasca kasus ini mencuat ke publik. Menurutnya, hal ini patut dicurigai sebagai upaya menghindari pengawasan dan tanggung jawab hukum.

 

“Pergantian nama toko setelah kasus ini ramai diberitakan perlu didalami. Apakah sebelumnya mereka memiliki izin produksi? Kalau punya, kenapa harus ganti nama?” ujar Edi.

 

Cindai mendesak Satpol PP Kota Tanjungpinang agar segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas usaha tersebut. Mereka juga memperingatkan agar kasus ini tidak sampai menyeret nama Walikota Tanjungpinang.

 

“Kalau tidak ada tindakan nyata, kami akan desak Walikota turun tangan. Bila perlu, Kepala Satpol PP dicopot,” tegasnya.

 

Selain itu, LSM Cindai juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang segera melakukan sidak ke lokasi untuk memastikan potensi pencemaran lingkungan akibat limbah produksi mebel, seperti lem dan bahan kimia lainnya.

 

“DLH harus turun tangan mengecek dampak limbah terhadap lingkungan dan warga sekitar,” pungkasnya.

 

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kasatpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan kasus ini.(red)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights