Pemilik Toko Marvel Jaya Diperiksa PPNS Satpol-PP, Produksi Mebel Tanpa Izin Masih Berjalan

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) — Pemilik usaha mebel di Jalan Suka Berenang, Gang Sukatenang Nomor 65, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, akhirnya diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol-PP Kota Tanjungpinang. Pemeriksaan dilakukan setelah warga sekitar mengeluhkan kebisingan mesin, bau lem, dan debu serbuk kayu dari lokasi usaha tersebut, Kamis (16/10/25).

 

Diketahui, usaha yang sebelumnya bernama Toko Marvel Jaya dan kini berganti menjadi Toko Marvel Karya itu ternyata tidak memiliki izin produksi mebel. Hal tersebut diungkapkan oleh Lukman, Penata Perizinan Ahli Madya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kota Tanjungpinang.

 

Menurut Lukman, toko tersebut hanya memiliki izin perdagangan eceran furnitur, itupun dengan status belum efektif di sistem Online Single Submission (OSS). “Ada terdaftar di OSS dengan KBLI 47591 atas nama Toko Marvel Karya. Namun izin tersebut belum berlaku karena pelaku usaha belum melengkapi persyaratan yang dibutuhkan,” jelasnya.

 

Ia juga menambahkan bahwa pelaku usaha belum melakukan migrasi ke OSS RBA dan belum menyesuaikan KBLI tahun 2020. Padahal, untuk kegiatan produksi furnitur, pelaku usaha seharusnya memiliki KBLI 31001 yang mengatur tentang industri furnitur dari kayu.

 

“Kalau mengajukan KBLI industri di kawasan Suka Berenang tidak bisa, karena wilayah itu masuk zona perdagangan dan jasa, bukan industri,” tegas Lukman.

 

Sementara itu, Ketua LSM Cindai Kepri, Edi Susanto, menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki izin yang sesuai dengan jenis kegiatan yang dijalankan. Berdasarkan Perda Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non-Perizinan, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan dasar sebelum menjalankan aktivitas usaha.

 

“Bagi pelaku usaha yang tidak memiliki izin, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan, bahkan pencabutan izin,” tegas Edi.

 

Namun, berdasarkan pantauan di lapangan pada Kamis (16/10) siang, aktivitas produksi di lokasi tersebut masih berlangsung meski pemilik usaha telah diperiksa oleh PPNS. Toko tampak tertutup dari luar, namun suara mesin mebel masih terdengar jelas.

 

Edi Susanto meminta Satpol-PP Kota Tanjungpinang untuk menindak tegas dan menghentikan sementara kegiatan produksi mebel tersebut sampai seluruh proses perizinan sesuai aturan daerah dipenuhi.

 

“Satpol-PP harus bertindak tegas, hentikan sementara kegiatan usaha sampai ada izin yang sah. Jangan sampai pelaku usaha seenaknya melanggar aturan,” tegasnya.(red)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights