Satgas Pangan Polresta Tanjungpinang Pastikan Harga Beras di Swalayan Sesuai HET
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)–Untuk memastikan harga beras tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polresta Tanjungpinang bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tanjungpinang serta Bulog Tanjungpinang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah swalayan di wilayah Kota Tanjungpinang, Minggu (9/11/25).
Sidak tersebut dilakukan di beberapa titik, di antaranya Kurnia Supermarket di Kecamatan Bukit Bestari, Toko Andrian di Jalan Gatot Subroto, dan Toko Rezeki Jaya di Kampung Bulang.
Dari hasil pengecekan, seluruh harga beras yang dijual di swalayan-swalayan tersebut masih berada dalam batas HET sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.
Di Kurnia Supermarket, Satgas menemukan harga beras premium dijual dengan kisaran harga:
– Minang Rasa Rp68.000 per 5 kg (Rp13.600/kg)
– Lombok Hijau Rp67.000 per 5 kg (Rp13.400/kg)
– Pisang Cavendis Rp76.000 per 5 kg (Rp15.200/kg)
– Pulen Mas Rp68.000 per 5 kg (Rp13.600/kg)
– Segitiga Merah Rp68.000 per 5 kg (Rp13.600/kg)
Sementara di Toko Andrian, harga beras juga masih sesuai HET dengan rincian:
– Aroma Padang Rp58.500 per 5 kg (Rp11.700/kg)
– Raja Ketupat Rp59.500 per 5 kg (Rp11.900/kg)
– Segitiga Merah Rp68.000 per 5 kg (Rp13.600/kg)
– Putri Padang Rp67.000 per 5 kg (Rp13.400/kg)
– Anak Koki Rp68.000 per 5 kg (Rp13.600/kg)
Di Toko Rezeki Jaya, harga beras premium juga terpantau stabil, di antaranya:
– Putri Padang Rp67.000 per 5 kg (Rp13.400/kg)
– Anak Koki Rp68.000 per 5 kg (Rp13.600/kg)
‘ Gonggong Rp58.000 per 5 kg (Rp11.600/kg)
– Raja Ketupat Rp59.500 per 5 kg (Rp11.900/kg)
– Pulen Mas Rp68.000 per 5 kg (Rp13.600/kg)
Salah satu anggota Satgas Pangan Polresta Tanjungpinang menyampaikan bahwa hasil pemantauan di lapangan menunjukkan harga beras, baik medium maupun premium, masih sesuai ketentuan pemerintah.
“Hasil pemantauan bersama hari ini menunjukkan seluruh harga beras di wilayah Kota Tanjungpinang dijual sesuai dengan ketentuan Perbadan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras,” ujar salah satu anggota Satgas Pangan Polresta Tanjungpinang.
Dengan hasil tersebut, Satgas Pangan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak khawatir akan lonjakan harga beras di pasaran, sebab pengawasan akan terus dilakukan secara rutin untuk menjaga stabilitas harga pangan di wilayah Tanjungpinang.(red)











