Ibu Muda Eks Karyawan Bank Divonis 3 Tahun 9 Bulan, Terbukti Tipu Investasi Fiktif BNI Life Rp3,9 Miliar
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)– Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan kepada Safaringga, seorang ibu muda yang merupakan mantan karyawan bank. Ia terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang berkedok investasi asuransi BNI Life dengan total kerugian mencapai Rp3,9 miliar.
Putusan kasus tersebut belum berkekuatan hukum tetap.Karena JPU belum menyatakan sikapnya apakah menerima atau banding. Baru berkekuatan hukum tetap jika JPU maupun terdakwa menyatakan menerima putusan, Senin (10/11/25).
Sidang pembacaan putusan digelar secara daring melalui Zoom Meeting di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, Senin (3/11/2025). Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua PN Tanjungpinang, Fausi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Safaringga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan dengan modus investasi fiktif yang mengatasnamakan asuransi BNI Life.
“Untuk terpidana Safa Ringga kita jatuhi hukuman 3 tahun 9 bulan. Hukuman dikurangi karena terdakwa mengakui perbuatannya dan merupakan seorang ibu yang memiliki anak kecil,” ujar Hakim Ketua Fausi saat membacakan putusan.
Vonis tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Rifaniansyah dari Kejari Lingga, yang sebelumnya menuntut 3 tahun 11 bulan penjara.
Modus Operandi
Dalam menjalankan aksinya, terdakwa menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan 10 persen per bulan kepada para korban. Safaringga memalsukan stempel dan tanda tangan pejabat bank untuk meyakinkan para korban bahwa investasi tersebut legal. Namun, janji keuntungan tersebut tidak pernah terealisasi.
Sebanyak 11 orang menjadi korban, dengan total kerugian mencapai Rp3,9 miliar. Meski demikian, hingga putusan dibacakan, tidak ada tersangka lain yang ditetapkan, padahal diyakini bahwa kasus ini tidak dilakukan sendirian. Selain itu, aliran dana hasil kejahatan juga belum diketahui secara pasti.
Langkah Hukum dan Tanggapan
Usai putusan dibacakan, JPU Kejari Lingga menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding, menunggu arahan dari pimpinan.
Sementara itu, terdakwa Safaringga bersama penasihat hukumnya, Elyas, menyatakan menerima putusan majelis hakim. Dengan demikian, perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Peringatan bagi Masyarakat
Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Penegak hukum juga diharapkan dapat menelusuri lebih jauh kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana hasil kejahatan tersebut.
(Redaksi)











