Kasus Plang Rp1,2 Juta, AMP Tanjungpinang Kecam BPN Kepri: “Hukum Masih Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas”

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)— Aliansi Mahasiswa dan Pemuda (AMP) Tanjungpinang mengecam tindakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Kepulauan Riau yang melaporkan seorang warga Tanjungpinang bernama Deis ke pihak berwajib atas dugaan perusakan plang BPN senilai Rp1,2 juta.

Koordinator AMP Tanjungpinang, Bimantara Putra Lubis, menilai kasus tersebut mencerminkan ketimpangan penegakan hukum di Indonesia. Ia menyebut perkara dengan nilai kerugian kecil semestinya tidak diproses dengan mekanisme pidana umum.

“Untuk kasus yang nilainya hanya Rp1,2 juta, seharusnya aparat lebih mengedepankan kebijaksanaan hukum. Jangan sampai hukum terlihat keras kepada rakyat kecil, tetapi lembek terhadap pelanggaran besar,” ujar Bimantara di Tanjungpinang.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012, perkara dengan nilai kerugian di bawah Rp2,5 juta dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (Tipiring). Karena itu, proses hukum yang dijalani Deis dinilai tidak sebanding dengan nilai perkara dan berpotensi mengabaikan prinsip keadilan substantif.

Ia menambahkan, ketimpangan seperti ini menjadi salah satu penyebab turunnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

“Jika aparat masih menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan, maka keadilan hanya akan menjadi slogan,” tegasnya.

Dalam pernyataannya, Bimantara juga mengutip pesan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya kepekaan pemerintah terhadap rakyat. Dalam forum APKASI Otonomi Expo 2025, Prabowo menyatakan bahwa “pemimpin harus paling tahu denyut nadi rakyat dan paling peka terhadap kesulitan rakyat.”

“Pernyataan Pak Prabowo sejalan dengan kondisi yang kita hadapi. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus benar-benar peka terhadap penderitaan rakyat kecil, bukan justru memperberat beban mereka dengan kriminalisasi perkara sepele,” kata Bimantara.

Ia juga mengapresiasi langkah Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Rizki Faisal, yang sebelumnya menyoroti perkara ini dan menyayangkan proses hukum yang menimpa warga kecil dengan nilai kerugian minim.

Bimantara menilai BPN Kanwil Kepri seharusnya mengedepankan pendekatan dialog dan mediasi terhadap warga yang telah lama bermukim di lahan tersebut, bukan langsung menempuh jalur pidana.

“Negara seharusnya hadir melindungi rakyatnya, bukan menakut-nakuti. Ketika hukum tajam ke bawah, keadilan kehilangan maknanya,” tutupnya.(red)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights