Tergiur Gaji Rp 7 Juta Perbulan, Gadis Asal Jambi Menjadi Korban Nafsu Bejat

BINTAN (Sempadanpos.com) – Unit Reskrim Polsek Bintan Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial FS  yang diduga memperkosa seorang perempuan yang baru dikenalnya melalui media sosial TikTok.

Aksi cepat petugas Polsek Bintan Utara membuat pelaku ditangkap hanya dalam waktu tiga jam setelah laporan korban diterima.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Selasa (11/11/2025). Sekitar pukul 17.00 WIB, korban datang ke kantor Polsek Bintan Utara untuk melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban tindak kekerasan seksual.

Kapolsek Bintan Utara melalui Kanit Reskrim Iptu Wisuda Meitari mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan, kasus bermula ketika korban berkenalan dengan pelaku lewat TikTok.

Dalam perbincangan, pelaku menawarkan pekerjaan di wilayah Tanjungpinang dengan gaji menggiurkan sebesar Rp7 juta per bulan.

“Tergoda dengan tawaran tersebut, korban yang berasal dari Jambi kemudian berangkat ke Tanjungpinang menggunakan kapal laut,” terang Kanit Reskrim Iptu Wisuda, Rabu (12/11/2025) via WhatsApp.

Setibanya di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, sekitar pukul 10.30 WIB, pelaku menjemput korban dan membawanya ke sebuah rumah di kawasan Tanjunguban, dengan alasan beristirahat sekaligus membuat surat lamaran kerja.

Namun, sesampainya di rumah tersebut, pelaku justru melakukan kekerasan fisik dan memaksa korban untuk berhubungan badan.

Korban yang berusaha melawan kemudian diancam dengan sebilah pisau oleh pelaku. Karena ketakutan, korban akhirnya menuruti keinginan pelaku.

Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku meninggalkan rumah dengan mengunci korban dari luar dan mengancam agar tidak melarikan diri.

Beruntung, korban berhasil keluar lewat jendela dan meminta bantuan warga untuk diantarkan ke kantor polisi.

Mendapat laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Bintan Utara segera melakukan penyelidikan.

“Dalam waktu singkat, kami berhasil menemukan dan menangkap pelaku yang bersembunyi di sebuah rumah di Jalan Diponegoro, Kelurahan Tanjunguban Kota,” jelas Iptu Wisuda Meitari.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban dan pelaku, sebilah pisau, dua unit handphone, kasur, bantal, dan selimut.

“Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Bintan Utara. Ia dijerat Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana perkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” terangnya.

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya kalangan muda, agar berhati-hati berinteraksi di media sosial dan tidak mudah percaya terhadap janji atau tawaran pekerjaan dari orang yang belum dikenal secara langsung.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights