Pengusaha PT Swakarya Indah Busana Abaikan Panggilan Pengadilan, Dua Karyawan Gugat Tuntut Keadilan

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)- Perselisihan hubungan industrial antara pihak perusahaan PT Swakarya Indah Busana dengan para karyawannya akhirnya bergulir ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Kasus ini mencuat setelah manajemen perusahaan diduga mengelabui karyawan dengan tidak membayarkan gaji serta hak-hak normatif lainnya, seperti THR, Jamsostek, pesangon, dan hak kesejahteraan lainnya.

Tindakan pengusaha yang dinilai tidak terpuji tersebut dianggap telah mempermainkan hak-hak pekerja. Merasa dirugikan, dua karyawan atas nama Sah Dewi Mendofa dan Hasrat Wati Daeli mengambil langkah hukum dengan menggugat pihak perusahaan. Kuasa hukum korban, Agus Marpaung, SH., MH., dan Dr. Ahmad Yani, SH., MH., secara resmi telah menerima kuasa untuk mengajukan gugatan tersebut ke pengadilan.

Gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk upaya para korban untuk mendapatkan keadilan yang selama ini mereka nilai diabaikan oleh pihak PT Swakarya Indah Busana.

Sidang pemanggilan pertama yang dijadwalkan pada Kamis (27/11) justru diabaikan oleh pihak tergugat. Ketidakhadiran pengusaha menambah sorotan publik terhadap kasus ini.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Direktur PT Swakarya Indah Busana, Amintas, tidak memberikan respons. Sikap ini semakin memperkuat dugaan bahwa pihak perusahaan tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan perselisihan perburuhan yang telah merugikan ratusan karyawannya. Banyak di antara mereka bahkan disebut jatuh melarat setelah diberhentikan secara sepihak, meski telah bekerja belasan tahun.

Kuasa hukum korban PHK, Agus Marpaung, SH., MH., menyayangkan ketidakhadiran pihak perusahaan di persidangan. “Kami berharap persengketaan hubungan industrial ini bisa menemukan titik terang penyelesaiannya. Namun sikap perusahaan yang mengabaikan panggilan pengadilan sangat disayangkan,” ujarnya.

Keluarga para korban berharap Pengadilan Negeri Tanjungpinang dapat memberikan keadilan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Red)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights