Pemko Tanjungpinang Keluarkan Surat Edaran Pengaturan Jam Operasional THM dan RM Selama Bulan Ramadhan

TANJUNGPINANG(Sempadanpos.com)Pemerintah Kota Tanjungpinang telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) dan Rumah Makan selama Bulan Ramadhan 1445 H. Surat edaran ini, yang diberlakukan berdasarkan Perda Tanjungpinang nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Tanjungpinang nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, menetapkan aturan jam buka dan tutup untuk usaha hiburan dan keramaian. Selain itu, surat edaran juga merujuk pada Perwako Tanjungpinang Nomor 26 tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, serta Perwako Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksana Jam operasional Tempat Hiburan dan Rumah Makan atau sejenisnya pada Bulan Ramadhan.

Dalam Surat Edaran Nomor B/331.1/6/ trantib/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 7 Maret 2024, disebutkan bahwa pemilik usaha tempat hiburan karaoke, billyard, dan game online/playstation/warnet akan ditutup selama 5 hari selama Bulan Ramadhan.

Ditutup yaitu 2 hari di awal Ramadhan, 1 hari di pertengahan Bulan Ramadhan (Nuzul Quran/17 Ramadhan), 2 hari pada akhir Bulan Ramadhan, dan 1 hari pada Hari Raya Idul Fitri (1 Syawal 1445 H).

Selain itu, jam operasional Tempat Hiburan, karaoke, billyard, game online, pijat refleksi, dan pijat tuna netra selama Bulan Ramadhan akan beroperasi dari pukul 09:00 WIB hingga 16:00 WIB, dan pukul 21:00 WIB hingga 00:00 WIB. Fasilitas seperti diskotik, club malam, pub, live musik, panti pijat, spa, tempat permainan ketangkasan atau gelper, dan lainnya akan ditutup selama bulan Ramadhan. Namun, fasilitas hotel diizinkan beroperasi dari pukul 21:00 WIB hingga 00:00 WIB.

Bagi usaha yang dilengkapi fasilitas TV dan karaoke, mereka dapat mengaktifkan peralatan musik tanpa bernyanyi dengan mengatur volume suara agar tidak menganggu pelaksanaan ibadah sholat tarawih serta tadarus mulai pukul 21:00 WIB hingga 00:00 WIB.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights