Polres Anambas Tahan 3 Tersangka Korupsi Proyek Sodetan, Negara Dirugikan Rp2,7 Miliar

Polres Anambas Tahan 3 Tersangka Korupsi Proyek Sodetan, Negara Dirugikan Rp2,7 Miliar

 

 

ANAMBAS (Sempadanpos.com) – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan sodetan drainase penghubung Sungai Sugi menuju Laut di Kecamatan Siantan, Tahun Anggaran 2024. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan sejak 23 November 2025. Hal itu disampaikan pada konferensi pers, Rabu (03/12/2025).

 

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., melalui Wakapolres KOMPOL Shallahuddin, S.H., menyatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta hasil penyelidikan intensif Satreskrim Polres Anambas terkait indikasi penyimpangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban proyek.

 

Dalam penjelasannya, KOMPOL Shallahuddin mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan saksi-saksi menunjukkan adanya ketidaksesuaian pekerjaan di lapangan dengan spesifikasi teknis dalam kontrak. Disebutkan bahwa 30 persen anggaran sudah dicairkan, namun pengerjaan proyek tidak pernah dilakukan.

 

“Memang dari awal tidak ada niat baik mereka untuk melaksanakan pekerjaan proyek sodetan tersebut,” tegasnya.

 

Adapun tiga tersangka yang ditahan yakni:

* MH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),

* AZ, Direktur CV Tapak Anak Bintan selaku kontraktor pelaksana,

* PR, pelaksana kegiatan proyek.

 

Proyek dengan nilai pagu sebesar Rp10,2 miliar itu telah dicairkan sebesar 30 persen atau sekitar Rp3 miliar, namun tidak ada progres pekerjaan. Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai Rp2.704.049.778.

 

Wakapolres menegaskan komitmen Polres Anambas dalam menindak tegas tindak pidana korupsi.

“Kami memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan. Setiap rupiah anggaran yang berasal dari negara harus dipertanggungjawabkan. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba merugikan keuangan negara,” ujarnya.

 

Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, AKP Bambang Sadmoko, S.H., menambahkan bahwa sejumlah barang bukti berupa dokumen kontrak, bukti pendukung lainnya, serta hasil pemeriksaan teknis lapangan telah diamankan untuk memperkuat proses penyidikan.

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar.

 

Polres Kepulauan Anambas turut mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan penyimpangan anggaran daerah sebagai kontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi. (Alex)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights