Kapolresta Tanjungpinang Terima Penghargaan ATR/BPN atas Keberhasilan Ungkap Kasus Mafia Tanah Senilai Rp16,8 Miliar
JAKARTA (Sempadanpos.com)– Kapolresta Tanjungpinang menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan yang diselenggarakan Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia di Ballroom Hotel Grand Mercure, Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Dalam agenda tersebut, Kementerian ATR/BPN memberikan penghargaan kepada instansi yang berhasil mengungkap kasus pertanahan di wilayah masing-masing. Salah satu penerima penghargaan adalah perwakilan Kota Tanjungpinang, yakni Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K., M.H., yang hadir bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang Yudi Hermawan, S.ST., M.H., C.Med., QRMP.
Sebanyak 78 perwakilan instansi dari Polri, BPN, dan Kejaksaan seluruh Indonesia menerima penghargaan serta penyematan pin emas yang diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, S.S., M.Si. Turut mendampingi Menko Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Dr. H. Agus Harimurti Yudhoyono, M.Sc., M.P.A., M.A., serta Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahar Diantono, M.Si.
Penghargaan yang diterima Kapolresta Tanjungpinang diberikan atas keberhasilan Polresta Tanjungpinang mengungkap kasus mafia tanah pada Juli 2025. Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan enam tersangka dan mengamankan barang bukti senilai Rp16,8 miliar. Pengembangan kasus juga meluas hingga wilayah Kabupaten Bintan dan Kota Batam.
Pekan lalu Pengadilan Negeri Tanjungpinang telah memvonis ke enam tersangka terbukri bersalah dengan rata-rata di vonis 3 tahun 6 bulan penjara dari 5 terangka dan seorang yang di ketahui sebagai otak pelaku mafia tanah yang telah banyak merekrut kekayaan untuk pribadinya hanya di vonis 4 tahun 8 bulan penjara.
Kombes Pol. Hamam Wahyudi menyampaikan rasa syukur atas apresiasi yang diberikan kepada Polresta Tanjungpinang.
“Ini berkat kerja keras personel maupun stakeholder, khususnya tim Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Kota Tanjungpinang. Tanpa kolaborasi dan koordinasi yang baik, mungkin Polresta Tanjungpinang tidak berada di sini,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa penghargaan ini diberikan karena Polresta Tanjungpinang bersama jajaran Polda Kepri berhasil mengungkap jaringan mafia tanah yang melibatkan pemalsuan sertifikat, dokumen fiktif, hingga penipuan yang merugikan sedikitnya 247 korban di Tanjungpinang, Batam, dan Bintan.
Dengan prestasi tersebut, Polresta Tanjungpinang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana pertanahan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.(dwi)











