BC Batam Amankan Kapal Bermuatan 1.250 Keping Kayu Ilegal di Perairan Pulau Hangop

BATAM (Sempadanpos.com)-
Bea Cukai Batam kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga perbatasan sekaligus berperan aktif melindungi kelestarian lingkungan. Pada Rabu (3/12) dini hari, Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam berhasil mengamankan KM Rasidin di Perairan Pulau Hangop. Kapal tersebut kedapatan mengangkut kayu balok tanpa dokumen resmi.

Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan empat orang awak kapal dan diketahui bahwa KM Rasidin berlayar dari Tanjung Samak menuju Batam. Karena tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan dan pengangkutan kayu, barang bukti beserta kapal langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pencacahan, jumlah kayu yang diangkut mencapai 1.250 keping.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyerahkan secara langsung kapal dan barang bukti kayu ilegal tersebut kepada Lajahidi, Koordinator Polisi Hutan KPHL Unit II Batam, sebagai bentuk pelimpahan perkara untuk penanganan hukum oleh otoritas kehutanan.

“Perdagangan kayu ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan dan tata niaga hasil hutan, tetapi juga berdampak terhadap kelestarian lingkungan. Apalagi jika berasal dari penebangan pohon tanpa izin. Kegiatan ini bisa memicu bencana alam seperti banjir dan tanah longsor,” jelas Zaky.

Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu lingkungan, Bea Cukai Batam menegaskan bahwa pengawasan yang mereka lakukan tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga memastikan aktivitas perdagangan tidak merusak ekosistem di wilayah perbatasan dan perairan Indonesia.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights