Polres Bintan dan Tim Gabungan Tertibkan Lokasi Tambang Pasir Ilegal di Sejumlah Titik

BINTAN (Sempadanpos.com)– Kepolisian Resor Bintan bersama unsur eksternal seperti POM AD, POM AL, Dinas ESDM, serta Dinas Lingkungan Hidup melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang pasir ilegal di Kabupaten Bintan, Kamis (04/12/2025). Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, S.Tr.K., S.I.K.

 

Aktivitas tambang pasir ilegal di wilayah Bintan dinilai sangat mengkhawatirkan karena meninggalkan kawah-kawah galian yang dalam dan membahayakan. Fenomena tersebut bahkan telah menjadi rahasia umum bagi masyarakat setempat.

 

Dalam pelaksanaan penertiban, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan maupun pekerja di lokasi. Meski demikian, Polres Bintan bersama tim gabungan memasang garis polisi (police line) serta menutup akses jalan menuju lokasi untuk mencegah terjadinya kembali aktivitas ilegal tersebut.

 

Kasat Reskrim Polres Bintan juga mengajak Forkopimda untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) di wilayah Kabupaten Bintan. Ia berharap langkah ini dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dari berbagai aktivitas ilegal yang merugikan.

 

Adapun lokasi tambang ilegal yang ditertibkan tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya Kampung Banjar Desa Gunung Kijang, Galang Batang, Nikoi, Kawal, Teluk Bakau, dan Malang Rapat.

 

Kasat Reskrim menegaskan agar masyarakat tidak melakukan penambangan secara ilegal karena hal itu melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Ia mengimbau agar setiap aktivitas penambangan harus melalui proses perizinan resmi dari instansi pemerintah yang berwenang. “Jika sudah mendapat izin barulah boleh melakukan penambangan,” tutupnya.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights