ASN Pemkot Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Anak, Terancam Dicopot dari Jabatan
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)– Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Perpustakaan Daerah Pemerintah Kota Tanjungpinang, berinisial IR (47), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak. IR, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai lurah di Kelurahan Air Raja, Kampung Bugis Tanjungpinang, juga terancam dikenai sanksi berat hingga pemberhentian dari status ASN.
Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Wakasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Iptu Onny Chandra, saat ditemui awak media pada Jumat (12/12/2025).
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polresta Tanjungpinang pada 10 Agustus 2025, terkait dugaan kekerasan terhadap seorang anak berusia 10 tahun di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Timur. Korban tinggal bersama ibu kandung dan ayah sambungnya, yakni tersangka IR.
Menurut Iptu Onny, laporan dibuat oleh ayah kandung korban setelah melihat anaknya pulang sekolah dalam keadaan sedih dan terdapat lebam pada tangan yang diduga akibat tindakan pemukulan.
“Ketika dicek, terlihat ada bekas kekerasan. Ayah kandung kemudian berkoordinasi dengan UPTD untuk keperluan visum,” jelas Onny.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa orang tua kandung korban telah lama berpisah. Korban tinggal bersama ibu dan ayah sambungnya di lokasi kejadian.
Setelah memeriksa saksi, mengumpulkan bukti, serta melakukan visum, penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan hingga akhirnya menetapkan IR sebagai tersangka.
“Berdasarkan dua alat bukti yang sah, IR kami tetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” ungkap Onny.
Polisi menerapkan Pasal 44 Ayat 1 UU KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, serta pasal kekerasan terhadap anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan.
Sementara itu, korban kini telah dipindahkan ke rumah ayah kandungnya. Ia mendapatkan pendampingan serta konseling psikologis dari UPTD.
“Korban sudah ditangani, kondisinya kini berada bersama ayah kandung dan mendapatkan pendampingan psikologis,” tutup Onny.(red)











