Polresta Tanjungpinang Ringkus Dua Pelaku Pencurian Mesin Cetak Senilai Ratusan Juta Rupiah

 

TANJUNGPINANG (Sempadanpos com) – Polresta Tanjungpinang meringkus dua orang pelaku pencurian mesin cetak senilai ratusan juta rupiah. Kedua pelaku masing-masing berinisial Mu (30) dan Df (23), yang diketahui memiliki hubungan keluarga sebagai abang ipar.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aksi pencurian tersebut dilakukan di tempat usaha milik korban yang berlokasi di Jalan Cendrawasih, Kota Tanjungpinang, belum lama ini.

Kedua pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Tanjungpinang, pada Selasa (16/12/2025).

Penangkapan bermula dari pelaku berinisial Df. Dari hasil interogasi, Df mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama abang iparnya, Mu. Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap Mu.

Kapolresta Tanjungpinang Timur, Kombes Pol Hamam Wahyudi, membenarkan penangkapan dua pelaku pencurian tersebut.

“Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian. Pelaku berjumlah dua orang laki-laki,” ujar Hamam saat ditemui di BC Tanjungpinang.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna memastikan kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain maupun keterlibatan pelaku tambahan.

“Masih dilakukan pengembangan karena penangkapan ini baru berjalan 1 kali 24 jam. Kami mendalami apakah ada keterkaitan dengan pencurian atau TKP lainnya,” singkatnya. (Dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights