Rekam Jejak IPR Edy Anwar Kembali Disorot, Polda Kepri Didesak Periksa Dugaan Pelanggaran Tambang Pasir Laut
BATAM (Sempadanpos.com) – Dugaan pelanggaran izin pertambangan pasir laut di wilayah Kepulauan Riau kembali mencuat ke publik. Aktivitas pengangkutan pasir laut dalam jumlah besar yang diduga melibatkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atas nama Edy Anwar menuai sorotan tajam dan memicu desakan agar Polda Kepulauan Riau segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, Selasa (13/1/26).
Aktivitas tersebut dinilai telah melampaui batas ketentuan IPR. Bahkan, kegiatan penambangan disebut sudah memasuki tahap loading dan pengiriman pasir laut ke luar wilayah izin, yang secara substansi bertentangan dengan karakter tambang rakyat yang berskala kecil, terbatas, dan non-industri.
Berdasarkan informasi yang beredar di media lokal, sebuah tongkang bermuatan ribuan ton pasir laut terpantau memasuki wilayah Batam setelah berangkat dari lokasi tambang rakyat di Pulau Babi, Kabupaten Karimun. Muatan tersebut diduga jauh melebihi kapasitas yang diperbolehkan dalam skema IPR sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sorotan terhadap IPR Edy Anwar bukan kali pertama terjadi. Sejumlah catatan sebelumnya menunjukkan aktivitas penambangan pasir laut dengan izin tersebut pernah menuai persoalan hukum dan administratif. Dugaan pelanggaran meliputi operasional tanpa kelengkapan dokumen penting, seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta izin lingkungan.
Bahkan, aparat kepolisian perairan disebut pernah mengamankan kapal yang digunakan dalam aktivitas penambangan di lokasi yang sama. Namun ironisnya, dugaan pelanggaran kembali terjadi dan justru meningkat skalanya, ditandai dengan penggunaan tongkang berukuran besar serta dugaan pengiriman pasir laut ke luar wilayah izin.
Dinilai Sudah Masuk Pelanggaran Serius
Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Tanjungpinang, Sasjoni, menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak lagi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif ringan.
“Kalau sudah sampai pada tahap loading dan pengiriman pasir laut ke luar wilayah, ini bukan lagi tambang rakyat. Ini sudah mengarah pada eksploitasi besar yang jelas menyalahi izin,” tegas Sasjoni.
Menurutnya, keberlanjutan aktivitas tersebut menjadi indikator kuat lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap IPR yang bermasalah di wilayah Kepulauan Riau.
Polda Kepri Diminta Tidak Diam
Desakan agar aparat penegak hukum bertindak tegas juga datang dari berbagai elemen masyarakat. GAMNR menilai Polda Kepri tidak boleh berdiam diri dan menunggu persoalan ini berkembang menjadi konflik sosial maupun kerusakan lingkungan yang lebih luas.
“Fakta di lapangan menunjukkan aktivitas sudah keluar dari koridor izin. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dan merusak wibawa penegakan hukum di sektor sumber daya alam,” lanjut Sasjoni.
Ia menambahkan, penambangan pasir laut yang tidak sesuai aturan berpotensi menimbulkan kerugian negara, merusak ekosistem laut, serta mengancam mata pencaharian nelayan pesisir.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik IPR maupun dari Polda Kepulauan Riau terkait langkah hukum yang akan diambil. Meski demikian, masyarakat sipil menegaskan pentingnya penyelidikan terbuka, penghentian aktivitas yang diduga melanggar hukum, serta penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan izin pertambangan.
Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum dan melindungi sumber daya alam di Kepulauan Riau. Pembiaran terhadap dugaan penyalahgunaan IPR dikhawatirkan hanya akan membuka ruang pelanggaran serupa di masa mendatang dan semakin merugikan kepentingan publik. (Red)











