IPR Edy Anwar Tegaskan Seluruh Izin Sah dan Lengkap, Tuduhan Pelanggaran Dinilai Menyesatkan Publik

 

BATAM (Sempadanpos.com) – Isu dugaan pelanggaran izin pertambangan pasir laut di wilayah Kepulauan Riau yang menyeret nama Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atas nama Edy Anwar dibantah keras oleh pihak pemegang izin. Melalui kuasa hukumnya, Patas Sulaiman Rambe, SH, pihak IPR menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan pasir laut yang dilakukan kliennya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Rabu (14/1/26).

 

Patas menyebutkan, tuduhan yang menyatakan aktivitas IPR Edy Anwar melampaui skema tambang rakyat serta tidak mengantongi dokumen perizinan merupakan informasi keliru yang berpotensi menyesatkan opini publik.

 

“IPR Edy Anwar telah mengantongi izin lengkap dan sah sejak 2024, mulai dari izin IPR, izin lokasi, dokumen lingkungan termasuk AMDAL, PKKPRL, rencana kerja, hingga persetujuan teknis lainnya. Seluruh dokumen tersebut diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai regulasi yang berlaku untuk tambang pasir laut skala kecil,” tegas Patas dalam keterangan resminya.

 

Lebih lanjut dijelaskan, lokasi pertambangan rakyat di Pulau Babi, Kabupaten Karimun, bukanlah wilayah baru yang tiba-tiba dibuka. Izin pertambangan rakyat di kawasan tersebut telah ada sejak sekitar 15 tahun lalu, tepatnya pada masa Nurdin Basirun menjabat sebagai Bupati Karimun.

 

“Ini bukan wilayah ilegal atau dadakan. Sejak lama kawasan tersebut memang diperuntukkan bagi pertambangan rakyat dan memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

 

Pihak IPR juga meluruskan pemberitaan yang mengaitkan kasus penangkapan kapal sedot pasir oleh Bakamla RI di wilayah Karimun pada tahun 2024 yang sempat menjadi perhatian media nasional. Menurut Patas, kasus tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan IPR Edy Anwar.

 

“Itu merupakan kasus berbeda yang melibatkan Koperasi Produsen Rezeki Anak Melayu, yang saat itu menggunakan izin PKKPRL palsu dan tidak memiliki izin sah. Justru peristiwa tersebut menunjukkan adanya penegakan hukum. Tidak bisa digeneralisasi seolah-olah semua aktivitas tambang rakyat di Karimun bermasalah. Apalagi pada saat itu IPR Edy Anwar memang tidak beroperasi karena izin PKKPRL dan AMDAL masih dalam proses,” jelasnya.

 

Patas menambahkan, saat ini terdapat beberapa usaha pertambangan rakyat dan koperasi kecil lain yang juga telah mengantongi izin resmi, salah satunya Koperasi Sekop Jaya yang beroperasi di wilayah Pulau Selat Beliah. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah membuka ruang legal bagi usaha kecil yang taat aturan.

 

Terkait komitmen lingkungan dan sosial, pihak IPR Edy Anwar menegaskan bahwa kegiatan usaha yang dijalankan tidak semata berorientasi pada keuntungan, melainkan juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat sekitar.

 

“Kami berkomitmen menjalankan usaha sesuai hukum, membantu masyarakat lokal, dan menjaga kelestarian alam. Ini adalah prinsip dasar yang sejak awal kami pegang,” kata Patas.

 

Bahkan, pihak IPR menyatakan keterbukaannya untuk berdialog dengan pihak-pihak yang masih meragukan legalitas izin yang dimiliki, sepanjang dilakukan secara objektif dan konstruktif.

 

“Kami siap bertemu dan menjelaskan secara terbuka, selama tujuannya positif dan demi kemajuan bersama, bukan untuk membangun opini sepihak,” tambahnya.

 

Namun demikian, Patas juga menduga adanya motif persaingan bisnis di balik terus bergulirnya tudingan terhadap IPR Edy Anwar. Menurutnya, pasar pasir laut di Kepulauan Riau relatif terbatas dan sebagian besar diserap untuk kebutuhan pembangunan infrastruktur di Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, sementara jumlah kapal pengangkut pasir laut juga terbatas.

 

“Kami menduga ada pihak-pihak tertentu yang meributkan usaha klien kami bukan karena persoalan izin, melainkan karena persaingan bisnis. Ini harus dilihat secara jernih agar penegakan hukum tidak ditarik ke arah kepentingan tertentu,” tegasnya.

 

Sebagai kuasa hukum, Patas Sulaiman Rambe, SH, menegaskan bahwa klarifikasi ini merupakan hak jawab resmi atas pernyataan sebelumnya yang disampaikan Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Tanjungpinang, Sasjoni, agar publik memperoleh informasi yang berimbang dan tidak terjebak pada narasi sepihak.

 

“Prinsip jurnalistik adalah cover both sides. Karena itu, kami berharap pemberitaan ke depan lebih proporsional dan berbasis fakta hukum,” pungkasnya.(red)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights