Tiga Terpidana Korupsi Tunjangan Rumdis DPRD Natuna Dijebloskan ke Penjara di Awal Ramadhan

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)-Perjalanan panjang proses hukum korupsi tunjangan perumahan dinas (Rumdis) DPRD Natuna berakhir dengan dijebloskannya 3 dari 5 terdakwa ke penjara di awal bulan Ramadhan dan dipastikan lebaran di balik jeruji besi.

Hari ini, Kamis 14 Maret 2024, Tim Eksekutor yang tergabung dari Kejati Kepri dan Kejari Natuna melaksanakan eksekusi perkara korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna Tahun 2011-2015 dengan kerugian negara Rp. 7,7 M yang dilaksanakan di Gedung pidsus Kejati Kepri.

Adapun Terpidana yang dilaksanakan eksekusi sebagai berikut:

1.Terpidana Ilyas Sabli berdasarkan Putusan MA Nomor 5203 K/Pid.Sus/2023 3 November 2023, terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun serta denda sejumlah Rp300.000.000,00.

2.Terpidana Makmur berdasarkan Putusan MA Nomor 5914 K/Pid.Sus/2023 27 November 2023, dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50.000.000,00.

3.Terpidana Hadi Candra berdasarkan Putusan MA Nomor 5158 K/Pid.Sus/2023 10 November 2023, dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp200.000.000,00, dan tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp345.450.000,00.

Ketiga terpidana itu awalnya dibebaskan oleh PN Tanjungpinang dan banding oleh Kejati Kepri, putusan Makamah Agung mengatakan ketiga terpidana terbukti bersalah. Ketiga terpidana adalah mantan Bupati Natuna, mantan ketua DPRD Natuna dan mantan Sekwan Kabupaten Natuna.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso SH, menurutnya para terpidana dengan sikap kooperatif datang bersama Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Natuna. Pelaksanaan eksekusi didahului dengan melakukan pemeriksaan kesehatan para Terpidana oleh Tim Dokter pada Klinik Kejati Kepri.(Lanni)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights