Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Pengganti Rp3,5 Miliar Kasus Korupsi Pembangunan Studio TVRI Kepri

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melaksanakan eksekusi pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022, Rabu (4/2/2026). Kegiatan eksekusi berlangsung di Aula Kejari Tanjungpinang.

 

Eksekusi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, S.H., M.Hum, didampingi Plh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, serta pejabat terkait lainnya.

 

Pelaksanaan eksekusi didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 11922 K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 November 2025. Dalam putusan tersebut, Kejari Tanjungpinang mengeksekusi uang pengganti sebesar Rp3.527.193.000 dari terpidana Harly Tambunan.

 

Dalam perkara ini, Harly Tambunan dibebankan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp8.831.268.424. Jumlah tersebut diperhitungkan dengan uang titipan atau pengembalian LHP 108 sebesar Rp293.458.927, serta setoran terpidana sebesar SGD 45.000 yang telah dikonversikan melalui Bank BRI Tanjungpinang menjadi Rp527.193.000.

 

Selain itu, pada 30 Januari 2026, terpidana kembali menyetorkan uang sebesar Rp3.000.000.000 yang ditampung pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) 009 Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Dengan demikian, sisa uang pengganti yang belum dibayarkan oleh terpidana tercatat sebesar Rp5.010.616.497.

 

Perkara ini merupakan tindak pidana korupsi pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022 dengan terpidana Harly Tambunan selaku Direktur PT Tamba Ria Jaya, perusahaan pelaksana proyek tersebut. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp9.000.932.311.

 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terpidana dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tpg tanggal 22 Juli 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp6,51 miliar subsider 3 tahun penjara.

 

Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau. Tidak puas dengan putusan itu, terpidana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

 

Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung memperbaiki besaran uang pengganti menjadi Rp8.831.268.424. Mahkamah Agung juga menetapkan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila harta benda tersebut tidak mencukupi, terpidana akan dijatuhi pidana penjara tambahan selama 4 tahun.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights