Pantau Groundbreaking WNTS di Pulau Pemping, Ombudsman Kepri Dorong Kemandirian Energi dan Efisiensi Tarif Listrik Batam
BATAM (Sempadanpos.com) – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Dr. Lagat Siadari, menghadiri prosesi peletakan batu pertama (groundbreaking) proyek strategis nasional pipa gas West Natuna Transportation System (WNTS) – Pulau Pemping, Selasa (10/02/2026). Proyek senilai kurang lebih Rp1 triliun tersebut menjadi babak baru dalam memperkuat ketahanan energi di Batam dan wilayah sekitarnya.
Kegiatan itu turut dihadiri Direktur Utama PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) Rakhmad Dewanto, Direktur PT Timas Suplindo Hugo Tanggara, Direktur Manajemen Pembangkitan Rizal Calvary, Kepala SKK Migas Djoko Siswanto, Wali Kota Batam Amsakar Achmad, serta tokoh masyarakat Pulau Pemping.
Kehadiran Ombudsman dalam agenda tersebut bertujuan memastikan proyek infrastruktur vital yang telah dinantikan selama satu dekade ini berjalan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan publik.
Proyek pipa gas WNTS–Pemping digadang-gadang menjadi solusi atas tantangan defisit energi yang selama ini membayangi pertumbuhan industri dan kebutuhan rumah tangga di Batam. Dengan kapasitas penyaluran mencapai 111 BBTUD, proyek ini akan mengalirkan gas domestik dari Natuna—yang selama puluhan tahun lebih banyak diekspor—untuk dimanfaatkan bagi kepentingan nasional, khususnya di Kepri.
“Setelah penantian selama 10 tahun, kami mengapresiasi terealisasinya proyek ini. Ombudsman berkepentingan memastikan bahwa pemanfaatan gas bumi ini benar-benar memberi manfaat nyata bagi warga Kepri,” tegas Lagat.
Dalam keterangannya, Lagat menekankan dua poin krusial yang harus dirasakan masyarakat sebagai dampak langsung dari proyek tersebut.
Pertama, keandalan pelayanan. Dengan integrasi pasokan gas bumi melalui pipa WNTS ke sistem kelistrikan Batam, diharapkan gangguan pemadaman akibat defisit bahan bakar primer tidak lagi terjadi. Layanan listrik yang stabil, menurutnya, merupakan standar minimum pelayanan publik yang wajib dipenuhi penyelenggara.
Kedua, efisiensi harga. Ombudsman menilai penyaluran gas melalui pipa jauh lebih efisien dibandingkan skema pasokan bahan bakar lainnya. Karena itu, efisiensi tersebut harus berdampak pada penurunan biaya produksi listrik.
“Harapan kami sangat jelas, efisiensi dari jalur pipa ini harus tercermin pada harga energi yang lebih kompetitif. Kami mendorong agar PLN dan pihak terkait dapat menurunkan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik, sehingga masyarakat bisa menikmati harga yang lebih murah dan kompetitif dibandingkan sebelumnya,” lanjutnya.
Ombudsman Kepri menegaskan akan terus mengawal proses konstruksi hingga operasional proyek tersebut. Pengawasan dilakukan agar investasi besar ini benar-benar menjadi solusi jangka panjang bagi ketahanan energi serta mendorong kesejahteraan masyarakat Batam dan Provinsi Kepri secara keseluruhan.(dwi)











