Polda Kepri Ungkap 30 Kasus Narkotika Awal 2026, 45 Tersangka Diamankan dan Ratusan Gram Barang Bukti Disita
BATAM (Sempadanpos.com) – Polda Kepulauan Riau menunjukkan komitmen berkelanjutan dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika. Sepanjang periode 1 Januari hingga 11 Februari 2026, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri berhasil mengungkap 30 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika dengan total 45 orang tersangka yang diamankan.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Pendopo Polda Kepri, Kamis (12/2/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., Kabagbinops Polda Kepri, Kasubbid Provos Polda Kepri, perwakilan Kejati dan Kejari, BNNP, GRANAT Provinsi, Pegadaian, penasihat hukum, BPOM, Bea dan Cukai, serta insan pers.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan 45 tersangka yang terdiri dari 41 laki-laki dan 4 perempuan. Selain itu, turut disita barang bukti berupa sabu seberat 735,17 gram, 180 butir ekstasi, ganja seberat 265,13 gram, serta 353 pcs etomidate yang sebagian dikemas dalam bentuk cartridge vape. Seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Beberapa pengungkapan menonjol di antaranya pengamanan tiga tersangka berinisial SU, LI, dan RO di Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Kota Batam, pada Januari 2026. Dari ketiganya, petugas menyita 230 cartridge vape yang mengandung etomidate. Selanjutnya pada awal Februari 2026, penyidik kembali mengamankan dua tersangka berinisial FA dan MI di kawasan Bengkong Sadai, Kota Batam, dengan barang bukti sabu seberat 555,50 gram. Seluruh kasus tersebut saat ini masih dalam pendalaman penyidik secara profesional dan prosedural.
Kabid Humas Polda Kepri menyampaikan bahwa terhadap para tersangka diterapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (1) dan (2), serta Pasal 119 ayat (1) dan (2), sesuai peran dan perbuatan masing-masing. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 109 dan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, prosedural, dan proporsional dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Pada kesempatan yang sama, Polda Kepri juga melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dari 8 laporan polisi dengan 14 tersangka periode November dan Desember 2025 serta Januari 2026. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 71,62 gram, 356 pcs etomidate, ganja seberat 264,05 gram, dan 140 butir ekstasi.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh pihak terkait sesuai ketentuan hukum, dengan sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan serta pemeriksaan laboratorium forensik.
Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kepri dalam mendukung program nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Polda Kepri terus berupaya melakukan penegakan hukum secara profesional dan prosedural, disertai langkah pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, serta kolaborasi lintas sektor. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan atau peredaran narkotika melalui Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat, guna bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kepulauan Riau.(dwi)











