Kejati Kepri Edukasi Publik Lewat “Jaksa Menyapa”, Kupas Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali mengedukasi masyarakat melalui program “Jaksa Menyapa” dengan menghadirkan narasumber Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Bidang Intelijen Kejati Kepri, Senopati, S.H., M.H. Kegiatan tersebut disiarkan langsung melalui Studio Radio Onine 93 FM Tanjungpinang dengan topik “Memahami Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial” dan dipandu penyiar Andra, Rabu (25/02/2025).
Dalam dialog interaktif tersebut, Kasi Penkum Kejati Kepri Senopati menyampaikan bahwa paradigma pemidanaan di Indonesia telah mengalami pergeseran fundamental sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Semangat retributif yang identik dengan pidana penjara kini mulai berbagi ruang dengan pendekatan restoratif dan rehabilitatif.
“Salah satu manifestasi paling nyata dari pergeseran ini adalah hadirnya pidana kerja sosial sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek. Bagi seorang hakim, opsi ini menjadi angin segar untuk menghindari efek negatif prisonisasi bagi pelaku tindak pidana ringan. Namun, di balik idealisme tersebut, terdapat isu teknis yang krusial mengenai kesiapan KUHAP baru sebagai landasan hukum acara dalam mengeksekusi putusan ini secara efektif,” ujarnya.
Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara kurang dari lima tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 85 KUHP Nasional. Alternatif ini memberikan ruang bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman yang lebih edukatif dan bermanfaat bagi masyarakat, sekaligus menghindari dampak negatif prisonisasi akibat pidana penjara jangka pendek.
Dalam pelaksanaannya, pidana kerja sosial dapat dilakukan di rumah sakit, panti asuhan, panti lansia, sekolah, maupun lembaga sosial lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan dan profesi terpidana. Hakim juga wajib mempertimbangkan pengakuan terdakwa, kemampuan kerja, persetujuan terdakwa, riwayat sosial, hingga aspek perlindungan keselamatan kerja sebelum menjatuhkan putusan.
Sebagai bentuk kesiapan implementasi di daerah, Kejati Kepri telah menindaklanjuti Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: B-4447/E.1/Es/11/2025 dengan melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi dengan Gubernur serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para Kepala Kejaksaan Negeri dengan Bupati/Walikota se-Kepulauan Riau pada 4 Desember 2025 di Kantor Kejati Kepri. Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur dan seluruh Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Kepri.
Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi koordinasi dan pelaksanaan pidana kerja sosial, penyediaan tempat dan kegiatan melalui dinas terkait yang bersifat edukatif dan tidak mengandung unsur komersial, pengawasan program pembimbingan secara langsung, penyediaan data dan informasi, penyampaian laporan secara berkala, sosialisasi kepada masyarakat dan instansi terkait, hingga kegiatan lain yang disepakati para pihak.
Dalam tahapan eksekusi, pelaksanaan dimulai setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jaksa selaku eksekutor akan menerbitkan surat perintah pelaksanaan, dilanjutkan dengan aanmaning (peringatan), serta penyerahan terpidana kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk pembimbingan dan pengawasan. Pelaksanaan kerja sosial berlangsung minimal 8 jam dan maksimal 240 jam dengan pengawasan rutin oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Setelah selesai, diterbitkan berita acara sebagai bukti telah dilaksanakannya pidana kerja sosial.
Di akhir kegiatan, Kasi Penkum turut mengutip pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, J. Devy Sudarso, yang menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk nyata reformasi pemidanaan dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan restoratif.
“Pidana kerja sosial berorientasi pada pemulihan moral dan sosial pelaku, sekaligus mengurangi dampak negatif hukuman penjara jangka pendek,” tegasnya.
Melalui program “Jaksa Menyapa” ini, Kejati Kepri berharap masyarakat semakin memahami bahwa penegakan hukum tidak semata-mata bertujuan menghukum, tetapi juga memulihkan, mendidik, dan menciptakan keseimbangan sosial di tengah kehidupan bermasyarakat.(dwi)











