Satpol PP Anambas Intensifkan Pengamanan dan Patroli Selama Ramadhan 1447 H

ANAMBAS  (Sempadanpos com)-Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Rasyid, menegaskan pihaknya mengintensifkan pengamanan, patroli, serta pengawasan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

‎Kebijakan tersebut dilakukan guna memastikan pelaksanaan ibadah dan aktivitas masyarakat selama Ramadhan berjalan aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.

‎Menurut Abdul Rasyid, agenda Satpol PP selama Ramadhan tidak hanya sebatas patroli rutin, tetapi juga mencakup pengamanan sejumlah kegiatan keagamaan dan aktivitas masyarakat.

‎“Agenda Satpol PP Kepulauan Anambas selama bulan suci Ramadhan antara lain melakukan pengamanan stand Bazar Ramadhan di Masjid Agung yang berlangsung selama bulan Ramadhan, serta pengamanan ibadah sholat tarawih di Masjid Agung Baitul Ma’mur,” ujarnya.

‎Selain itu, pihaknya juga melaksanakan patroli pengawasan di sejumlah titik yang dinilai rawan terjadinya gangguan trantibum, sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat yang berkaitan dengan ketenteraman dan ketertiban umum.

‎Satpol PP turut melakukan sosialisasi Surat Edaran Bupati Nomor 7 Tahun 2026 tentang Antisipasi Permasalahan terkait Kondusifitas Ibadah Umat Islam Selama Bulan Ramadhan. Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami aturan dan bersama-sama menjaga suasana yang aman dan nyaman selama bulan suci.

‎“Selama pelaksanaan patroli, kami fokus terhadap hal-hal yang berpotensi menimbulkan gangguan trantibum di tengah masyarakat. Petugas juga sering menemukan pelajar yang nongkrong hingga larut malam, dan ini menjadi perhatian kami untuk dilakukan pembinaan,” jelasnya.

‎Abdul Rasyid menambahkan, patroli dan razia difokuskan di sejumlah wilayah, khususnya Kecamatan Siantan sebagai ibu kota kabupaten, Palmatak, dan Jemaja. Dari hasil patroli sejauh ini, kondisi terpantau relatif aman dan kondusif.

‎“Selama patroli, kami belum menemukan pelanggaran yang signifikan. Namun pengawasan tetap kami tingkatkan, termasuk rencana patroli gabungan bersama TNI dan Polri dengan sasaran hotel, tempat hiburan karaoke, dan kafe,” tegasnya.

‎Ia menegaskan, Satpol PP menjalankan tugas sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai, serta Surat Edaran Bupati Nomor 7 Tahun 2026.

‎Dalam kesempatan tersebut, Abdul Rasyid juga mengimbau kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tetap bekerja sesuai jam kerja selama Ramadhan dan menjadi teladan bagi masyarakat.

‎“PNS dan ASN harus menjadi contoh dan suri teladan. Tetap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dan tidak kedapatan ngopi atau makan di rumah makan maupun warung kopi pada saat jam kerja. Jika kedapatan, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

 

‎(Alex)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights